Views: 224
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Melalui siaran Pers, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko penyampaikan hasil operasi keselamatan nala 2023 Polres Mukomuko yang berlangsung selama 14 hari lalu, hal tersebut disampaikan secara terbuka oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH SIK MH Senin (27/2/23) di halaman kantor Satlantas Polres Mukomuko.
Kapolres menyebutkan penegakan hukum secara konvensional sebanyak 69 lembar surat tilang. Dengan rincian sesuai dengan target operasi, helm 13, knalpot 49, muatan 1 dan pelanggaran TNKB 6 pelanggaran
Dalam giat siaran pers tersebut, selain Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH SIK MH, juga nampak hadir Kajari Mukomuko yang diwakili oleh Lisda Rianti SH, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko yang diwakili Hakim Dita Prima Sari serta didampingi Kasatlantas, AKP Fery Octaviari Pratama SIK MH dan Kasi Humas Polres Mukomuko IPDA Awal Putra.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2023 dalam kurun waktu 14 hari operasi kami sampaikan ada 3 kejadian laka lantas. Dengan korban 1 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan. Dari kejadian ini kerugian materialnya sebanyak Rp 500 ribu,” ujar Kapolres.
“Serta, terkait dengan knalpot brong, ada sebanyak 406 knalpot brong yang disita. Sedangkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang disita sebanyak 53 unit kendaraan, ” tambah Kapolres.
Kegiatan ini akan terus berlanjut untuk memberikan efek jera dengan menggunakan tilang manual dan mengerahkan personil Sat Lantas Polres Mukomuko untuk terus berpatroli serta hunting setiap hari guna pencegahan balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Disamping itu, Kapolres juga menghimbau kepada orang tua dan pihak sekolah yang ada di Kab. Mukomuko untuk lebih memperhatikan kendaraan yang dipakai anak-anak mereka, mengingat kebanyakan yang memakai kendaraan yang dipasang knalpot brong merupakan kalangan pemuda pelajar.
“Saya himbau kepada para orang tua dan guru guru di sekolah, tolong awasi kendaraan yang digunakan anak anak kita, jangan biarkan dipasang knalpot brong, selain dilarang juga menyebabkan bising/menggangu orang banyak. Mari kita sama sama dukung kegiatan ini, agar tidak ada lagi penggunaan knalpot brong,” himbau Kapolres Mukomuko.(JPR)