Views: 354
SUKABUMI, JAPOS.CO – Rapat Pimpinan MUI(Majelis Ulama Indonesia) dilaksanakan di Aula gedung islamic centre Kabupaten Sukabumi Senin, (27/02/23) menentukan sikap dari hasil rapat koordinasi, Kamis (23/2) pekan lalu. Kegiatan tersebut di hadiri Ketua KH Fatilah Nadziri, beserta unsur pimpinan MUI
Menurut ketua MUI KH Fatilah nadziri menyampaikan Ahmadiah ini sangat licin bahkan bisa membalikkan fakta dalam menghadapi persoalan seolah-olah MUI yang salah kalau di kutip dari media Sentara.
“Kita harus banyak bersabar dan bertabayun mengingat tugas MUI ini sangat banyak tentunya yang berkaitan dengan Aqidah dan Akhlak umat, contoh kecil di daerah ciwaru, adanya dakwah dari non muslim mengajak warga miskin di sana. adapun mengenai rapat hari ini untuk membahas kembali dan mengambil ksputusan, terkait steatmen yang di lontarkan oleh ketua FKUB, Daden Sukendar mengenai keberadaan ahmadiyah yang di anggap sesama saudara muslim bahkan ahmadiyah di anggap berjasa terhadap imas islam di dunia,” ungkapnya.
Sementara menurut Wakil Ketua 1majlis ulama Indonesia K HUK Anwarudin menyampaikan dari rapat yang lalu kami sangat menyayangkan terhadap steatmen Daden karena di anggap telah menyakiti hati umat muslim, dan kalau di biarkan ini akan mengundang ke gaduhan di masyarakat.
“Kita semua mengetahui dan mengacu terhadap Peraturan SKB 3 Mentri, keputusan gubernur dan Fatwa MUI bahwa Ahmadiah sesat dan menyesatkan, serta di larang keberadaan nya di Indonesia, khusus di kabupaten Sukabumi, apa yang kita hasilkan dari rapat koordinasi yang sebelumnya kita mempunyai lima point masukan yang harus di bahas hari ini diantranya:
Pertama Dadan Sukendar harus di berhentikan dari ketua FKUB, harus di bekukannya FKUB di Kabupaten Sukabumi.
“Harus hadirnya saudar daden, dan kami akan trus menyegel madrasah Ahmadiyah Parakan salak, serta Daden supaya di berhentikan dari kepengurusan MUI, saya minta hari ini kita tidak membahas Ahmadiyah lagi karena sudah jelas sesat tapi kita hari ini fokus terhadap lima point, supaya warga dan ormas yang di luar sana kondusif tidak lagi ada gerakan-gerakan yang masif,” paparnya.
Kedua dalam hasil rapat ini kami MUI tidak bisa mengambil keputusan karena Saudara Daden Sukendar tidak hadir, dan untuk memberhentikan pengurus kami selaku MUI harus melalui rapat pleno serta fatwa dari MUI JawaBarat.
“Karena Daden di sini tidak melakukan pelanggaran ke lembaga, tetapi ini lebih terpeleset nya aqidah, dan kami telah mencoba menghubungi saudara Daden dan insyaallah melalui telepon Daden akan hadir ke MUI pada hari Selasa, mengingat posisi nya masih di Padang,” jelasnya/
Ketiga pada dasarnya kita akan kembalikan kepada Ad/Art MuI itu sendiri, melalui rapat pleno bermusyawarah untuk mendapatkan mufakat, adapun di sisi lain koordinator komisi kerukunan umat beragama KH Tatang Mukhtar menyarankan dalam rapat menurutnya langsung pecat aja saudara Daden mengingat pernyataan ketua FKUB (Forum kerukunan umat beragama), yang juga menjabat sebagai sekretaris kerukunan Umat beragama MUI pernyataannya Daden bertolak belakang dengan fatwa MUI Nomer: 11/Munas VII/MUI/15/2005, tentang Aliran Ahmadiyah bagi mereka yang mengikuti dan/atau membenarkan Aliran Ahmadiyah adalah murtad.
“Ketentuan menjadi Pimpinan MUI di semua tingkat harus beragama Islam yang berfaham Ahlussunah Wal Jama’ah, saya mengusulkan Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi berkewajiban memberhentikan pengurus yang melanggar aturan Agama dan Aturan Organisasi, dan tetap kita menjaga Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah basyariyah,” ujarnya.
Kemepat adapun keputusan Rapat Pimpinan MUI, Komisi fatwa akan mengadakan rapat intern Komisi untuk melakukan pembahasan dan menetapkan status hukum syar’i sodara Daden Sukendar terkait dengan pernyataannya.
“Komisi kerukuna umat beragama MUI kabupaten Sukabumi akan mengadakan rapat intern Komisinya untuk membahas dan mengambil sikap atas kepemimpinannya terhadap komisi kerukunan umat beraga, sesuai mekanisme internal organisasi MUI maka akan melaksakan rapat pleno lengkap terdiri dari, pimpinan harian, perwakilan dewan pertimbangan, dan para pimpinan komisi untuk membahas finalisasi terhadap pernyataan sikap Daden Sukendar,” lanjutnya.
Kelima setelah MUI kabupaten Sukabumi mendapatkan keputusan dari komisi fatwa dan keputusan komisi Kerukunan umat beraga, dan setelah klarifikasi dengan Daden Sukendar, MUI akan mengadakan audensi kepada bupati bertujuan untuk menyampaikan keputusan rapat pleno MUI dan menyanyikan, pandangan dan status Suadara Daden Sukendar, seluruh hasil rapat pleno beserta masukan dari pa Bupati dan hasil klarifikasi dari saudara Daden Sukendar, akan di sampaikan kepada ketua pertimbangan MUI, untuk mendapatkan keputusan.(ASR/ABK)