Views: 231
BELITUNG, JAPOS.CO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBH-GKI) Kep.Babel siapkan bantuan hukum dan mendampingi pemberi kuasa atas dugaan tindak pidana pelecehan seksusal terhadap anak di bawah umur.
Ketua LYBH-GKI Babel Dinendra, S.H, menegaskan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ditandatangani 21 Februari 2023 siap mendapingi dan memberikan bantuan hukum terhadap korban pelecehan seksual kepada anak dibawah umur.
“Kami mendampingi korban kekerasan seksual dibawah umur. Surat kuasanya mengunakan YLBH-GKI,” tandas Advokat Dinendra kepada awak media, Jumat (24/2).
Korban pelecehan seksual dan kekerasan tersebut diduga dilakukan salah satu penjaga tempat usaha buah yang berlokasi di Kecamatan Tanjungpandan dengan modus memberikan buah dan uang.
Dinendra yang akrab disapa Uda, menambahkan YLBH-GKI memberikan bantuan hukum dan mendampingi korban dan keluarganya.
“Kami mendampingi korban dan keluarganya, agar proses hukum berjalan sesuai UU juga mengajukan permohonan ke LPSK dan KPAI serta koordinasi dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Belitung.
Laporan pengaduan ke Polres Belitung dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: 29/ll/2023/Reskrim.
Jangan ada pihak pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab mencari keuntungan, apa lagi ada dugaan kuat menghalangi tugas dan fungsi jurnalistik yang meliput dalam proses hukum ini.
Jika ada pihak-pihak yang menghalangi siap berhadapan dengan tim Advokat dan Paralegal Kantor Hukum YLBH-GKI.
“Kami Penasihat Hukum keluarga korban menunggu keadilan dan kepastian hukum. Jangan coba-coba menghalangi tugas dan fungsi Jurnalistik akan berhadapan dengan kami,” pungkasnya.
Kabag Hukum Pemkab Belitung Suparno, S.H dihubungi Japos.co diruang kerjanya, Jumat (24/02) membenarkan sudah ada koordinasi dengan tim Advokat dan Paralegal YLBH-GKI. (Yustami)