Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Diduga Belum Kantongi IMB, Satpol PP Diminta Segera Menertibkan

×

Diduga Belum Kantongi IMB, Satpol PP Diminta Segera Menertibkan

Sebarkan artikel ini

Views: 269

KOTA TANGERANG, JAPOS.CO – Tim Gabungan Wartawan Tangerang (Gawat), Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) dan Lembaga dari Forum Bayangkara lndonesia (FBI) dalam penelusuran sebuah bangunan yang peruntukannya untuk pabrik karton. Proyek yang tengah dikerjakan pembangunannya hingga saat ini diduga belum memiliki ijin IMB, Kamis (23/2/23)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam hal ini, meminta agar Satpol PP Kota Tangerang menyegel dan menyetop proyek pembangunan yang sedang dikerjakan oleh PT Bentara Bangun Perkasa.

Pasalnya, Proyek pembangunan yang berada di Jalan Garuda No.9, RT. 06 RW 04, Kelurahan Batu ceper, Kecamatan Batu ceper, Kota Tangerang tersebut diduga belum miliki Peruntukan Bangunan Gedung (PBG).

Proyek yang menggunakan Luas tanah 10.000 meter persegi, dan luas bangunan 2 lantai di perkirakan7000M² tersebut berdiri tegak tanpa terdapat papan izin PBG yang terpasang sebagai bukti bahwa pemilik sudah miliki Izin PBG, karena bagian dari hasil Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.

“Kita minta satpol PP Kota Tangerang, untuk menyegel dan stop pekerjaan bangunan pabrik karton tersebut, dikarenakan mereka belum miliki izinnya,” ujar Suprianta selaku Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (Gawat).

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kabar Online lndonesia ( Akrindo), Franky Manuputty mengatakan, “Kota Tangerang sebagai Kota layak Investasi tapi alangkah baiknya para pengusaha yang ingin membangun bisa ikuti aturan juga, dengan memenuhi kewajiban memiliki SKRD (membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah) sebagai bukti sah telah miliki Izin PBG nya , ujar Franky di lokasi proyek.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Artinya diusahakan sebelum mendirikan bangunan harus miliki izinnya, karena apabila ada bukti dari pembayaran retribusi PBG, bagian dari Pendapatan Daerah.

Di tempat yang sama dan di depan lokasi bangunan, Hendra Wempi sebagai Ketua Forum Bayangkara lndonesia (FBI) menambahkan,  “kami selaku kontrol Sosial dari Lembaga akan menyurati dan meminta Satpol PP Kota Tangerang  agar tindak tegas PT. Bentara Bangun Perkasa Sebagai pelaksanaan pembangunan proyek untuk Pabrik Karton. Apabila sudah disuratin panggilan pertama dan kedua ya secara otomatis bangunan tersebut harus di segel atau stop pengerjaan Terkecuali apabila mereka bisa buktikan Izin PBG ya, “ujar Wempi serius.

Sementara, Amat selaku keamanan proyek, menuturkan bahwa bangunan ini, sudah dalam proses dan diurus izinnya, kita sudah jalankan Mekanisme nya, dengan mengumpulkan Lingkungan, RT, RW, Kelurahan, organisasi masyarakatnya.

Kendati demikian dirinya belum mengetahui terkait tembusan izin lingkungan itu sendiri.

Sampai berita ini di turunkan belum ada kutipan resmi dari dinas terkait tentang bangunan pabrik karton tersebut dan pihak pemilik proyek maupun kontraktor belum bisa di temui. (bung) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…