Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pimpin Rapat Penetapan RT-RW 2022 -2024

×

Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pimpin Rapat Penetapan RT-RW 2022 -2024

Sebarkan artikel ini

Views: 201

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya telah mulai dibahas pada Desember 2022 bersama pemerintah daerah kabupaten dharmasraya yang dibahas melalui pansus DPRD. Ranperda ini telah ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan Kamis, 26 Januari 2023 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan ranperda RTRW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pariyanto SH serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ir H Adi Gunawan MM dan Ade Sudarman SPd selain itu, penetapan ini turut dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal dan tamu undnagan lainnya.

Perda RTRW ditetapkan melalui beberapa rangkaian diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Gabungan Pansus oleh Sekretaris DPRD Syamsuardi,S.P, kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan Anggota DPRD, mendengarkan pendapat akhir bupati, terakhir penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD bersama Sekretaris Daerah.

Penetapan RTRW menjadi perda tentu memberikan harapan bagi Kabupaten Dharmasraya ke depannya. Perda RTRW ini akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana detail tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang dan jangka mennegah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sector dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

Ketua DPRD Pariyanto,SH mengatakan bahwa “, RTRW Kabupaten Dharmasraya menjadi perda telah melalui proses yang matang dan dimana setiap apripurna juga dibahas beberapa kali dan Alhamdulillah sekarang dituangkan pada perda kabupaten Dharmasraya,”ulasnya.

Berkaitan dengan telah ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda diharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk mempedomani dan melaksanakan ranperda ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Dengan kerjasama lembaga dan pemerintahan daerah maka terealisasi dengan baik sesuai fungsi dan tugas lembaga sebagai mitra pemerintah daerah.(Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 30 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…