Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Kajati Lanjuti Pemanggilan Manajemen RSAM Terkait Dugaan Anggaran Covid 

×

Kajati Lanjuti Pemanggilan Manajemen RSAM Terkait Dugaan Anggaran Covid 

Sebarkan artikel ini

Views: 153

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Perkembangan kasus dugaan anggaran  Covid 19, RSAM  yang diperuntukkan untuk Medis dan dokter, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), proaktif minta keterangan terhadap  saksi yang terkait merasa dirugikan haknya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tiga orang jajaran Manajemen RSAM kembali diminta keterangan  terkait kesaksian dugaan anggaran Covid, 19, hal tersebut dibenarkan Kejaksaan Negeri Bukittinggi Frenki yang dihubungi lewat pesan whatsapp, Selasa (21/2).

Dugaan penyelewengan dana covid19 di lingkungan RSAM Bukittinggi  pengakuan  dr.Deddy Herman, Sp.P sebagai saksi yang telah diminta keterangan beberapa hari lalu penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Saya telah memberi keterangan pada penyidik terkait dugaan penyelewengan dana covid19 di lingkungan RSAM Bukittinggi. Sesuai surat panggilan yang dilayangkan  Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan saya menyerahkan data dan dokumen terkait insentif serta jasa pelayanan medis covid19 yang tidak sesuai dengan keputusan menteri kesehatan dalam penanganan covid19”, kata Deddy.

Deddy menjelaskan selain memberikan keterangan  penyidik  meminta dokumen serta menanyakan alasan saya  menyuarakan dugaan penyelewengan dana covid19 yang terjadi di lingkungan RSAM Bukittinggi, ulas Dedy.

“Perjuangan ini bukan untuk saya pribadi, tetapi untuk  nakes, perawat,   dan unsur yang terlibat  penanganan  covid19. Tentu mereka yang telah berjibaku sebagai garda terdepan dalam penanganan covid19. Disisi lain data-data serta kronologis yang diberikan dapat membantu penyidik untuk  menindak lajuti masalah kisruh RSAM,” urai  Deddy

Tanggapan Kejati Sumbar, yang dilansir Klik Kata.CO,  surat panggilan yang dialamatkan ke RSAM Bukittinggi terkait dugaan penyelewengan dana covid19 dibenarkan oleh Fifin Suhendra, SH, MH, Kasi Penkum yang didampingi  Sumriadi, SH, MH, Kasidik Pidsus Kejati Sumbar.

“Benar kami memangil  jajaran  manajemen RSAM Bukitinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana covid19, meminta keterangan awal”, ujar Fifin.

Fifin Suhendra secara singkat pihak Kejaksaan tinggi belum bisa memberi keterangan secara detail baru pemeriksaan tahap awal. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 66 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…