Views: 188
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pendapat Kepala Daerah terkait Nota Pengantar DPRD Kabupaten Dharmasraya terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, hal tersebut disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,SH hari Jumat (17/2/23) dirumah pribadinya Blok.A Sitiung 1.
Rapat itu merupakan lanjutan dari Penyampaian Nota Pengantar DPRD Kabupaten Dharmasraya terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia pada Rapat Paripurna yang lalu.
Dalam Nota Pendapat Kepala Daerah terkait Nota Pengantar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabuapten Dharmasraya tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia yang dibacakan oleh Sekda kabupaten Dharmasraya mengatakan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyambut baik serta mengapresiasi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Menyikapi masih banyaknya kelemahan dalam perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia diantaranya di kantor pemerintahan khususnya pada pelayanan publik, nantinya akan disikapi dan diperhatikan bersama dengan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Karena kami menyadari bahwa sesungguhnya penyandang disabilitas dan Lansia belum sepenuhnya mendapatkan tempat di tengah masyarakat, begitu juga dengan perlindungan lanjut usia. Lansia sering mengalami berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan oleh faktor ekonomi, sosial, kesehatan, psikis, dan fisik yang sangat serius seperti halnya menurunnya penghasilan /pendapatan lansia. Oleh sebab itu, dibutuhkan Ranperda sebagai payung hukum kebijakan terutama sekali masalah penyandang disabilitas dan lanjut usia”, kata Pariyanto,SH.
Hal ini juga disambut baik oleh pemerintah kabupaten Dharmasraya melalui sekda Adlisman,dan beliau juga menyampaikan hal tersebut kinerja DPRD kabupaten Dharmasraya.
“Pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah kabupaten Dharmasraya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, dan akan kita bahas bersama stakeholder terkait sehingga akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kabupaten Dharmasraya”, ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto,SH menambahkan hal tersebut Nota Pendapat Kepala Daerah hampir sama dengan apa yang menjadi keinginan dan harapan dari DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam inisiatif Ranperda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Artinya kepala daerah mengapresiasi untuk melahirkan Perda yang nantinya memberi pelindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia.
“Pada kesempatan ini juga kita mengapresiasi kembali kepada kepala daerah yang dalam hal ini pemerintah kabupaten Dharmasraya yang telah memberikan nota pendapat yang artinya sudah sependapat dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan inisiatifnya berupa Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Karena dianggap perlu adanya payung hukum yang melindungi penyandang disabilitas dan lanjut usia, baik mendapatkan pelayanan publik, fasilitas yang lebih memadai, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan kerja yang lebih optimal yang diberikan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia”, tandas Pariyanto,SH.(Erman Chaniago).