Views: 187
PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap pelaku tindak pidana Hipnotis bernama ED usai memperdaya seorang pria tua yang sedang membeli obat. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau.
Korban yang bernama Selamat (73) langsung melapor ke kantor Polisi atas kejadian yang dialaminya.
Mengetahui kejadian itu Kasubdit III Jatanras AKBP. Asep Sujarwadi bersama tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku.
“Kejadian bermula saat korban Selamat (73) sedang mengayuh sepedanya hendak membeli obat Vertigo untuk dirinya dan membeli papan triplek untuk menambal dinding rumahnya,” ujar Sujarwadi.
“Pelaku ED dari dalam mobil berpura pura kenal terhadap korban dan memanggil ” Pak de mau kemana?”. Korban baru sadar dompetnya yang berisi uang sebanyak 400 ribu raib,” ungkap mantan Intel ini.
“Berdasarkan Hasil penyelidikan dan Analisa CCTV pada Hari Minggu tgl 12 Februari 2023 sekira pukul 16.00 wib Tim Resmob Jatanras Polda Riau mendapat informasi bahwa terduga pelaku saat ini berada di Jl. Beringin Air Hitam Kel. Karya Indah Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Riau selanjutnya tim langsung menuju ke TKP dan mengamankan ED dan dari keterangan diketahui bahwa benar ED melakukan pencurian dengan cara menghipnotis korbannya di dalam mobil Avanza berwarna silver.
Dari hasil introgasi bahwa Pelaku ED pernah melakukan beberapa kasus pencurian hipnotis serupa di beberapa tempat di Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Dirkrimum Kombes Pol Asep Darmawan memberikan perhatian khusus kepada korban Selamat, memberikan bantuan untuk membeli obat vertigo korban bahkan membelikan papan triplek untuk rumah korban.
Korban mengucapkan terimakasih kepada polisi yang telah menangkap Pelaku hipnotis ini dan berterimakasih kepada Dirkrimum Kombes Asep Darmawan yang telah memberikan bantuan kepadanya. (AH)