Views: 273
LEBAK, JAPOS.CO – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor R2) di Gedung Satreskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak pada Kamis (16/02).
10 pelaku yang berhasil diamankan adalah HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52) dan barang bukti 15 Unit Sepeda motor berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan,
“Menindaklanjuti Instruksi Kapolda Banten kepada Jajaran untuk menyikat habis pelaku kejahatan Jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Kapolres Lebak memerintahkan Jajaran Satreskrim Polres Lebak untuk melakukan pengungkapan
kasus -kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Arya.
“Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi beberapa pelaku dan berhasil mengamankan pelaku sebanyak 10 orang yaitu HL, SA, MH, AB, CC, MR, MY, AG, WN, TG serta 15 Unit Sepeda motor serta kunci leter T dan mata kunci,” tambahnya.
Arya menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Kronologis kejadian ada dua TKP Tindak pidana Pencurian yang berhasil diungkap yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor di Kampung Bojong, RT016 RW001 Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak yang terjadi pada Kamis (27/10) dan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor R2 di Kampung Ciwaru, RT002 RW008 Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Kamis (02/02) pukul 21.30 wib,” terang Arya.
“Para pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, ada dua kelompok dari 10 pelaku yang berhasil di amankan dengan alamat domisili di wilayah Kabupaten Lebak dan wilayah Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Arya mengatakan pelaku menjual Barang hasil Curian tersebut dengan harga sekitar Rp2.500.000. “Para pelaku menjual Barang hasil Curian tersebut dengan harga sekitar Rp 2.500.000 sampai Rp3.000.000, mungkin dari masyarakat ada yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa surat-surat kepemilikan dan nanti akan diserahkan tanpa dipungut biaya,” imbaunya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan,
“Dari 10 orang ini terdiri dari pelaku pemetik dan penadah yang menjadikan mata pencaharian, para pelaku ini merupakan para pelaku spesialis rumah dan kontrakan,” tutur Andi.
Andi menegaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara Hingga 4 Tahun,” ucap Andi.
Terakhir Arya mengatakan Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak. “Kami Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak, tapi kami akan memberikan ketidaknyamanan bagi para pelaku kejahatan,” tutup Andi (Yan/Bidhumas).