Views: 179
BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Barat mengundang 85 Ormas/LSM untuk Mensosialisasikan Peraturan Perundang – undangan Organisasi Kemasyarakatan. Bertempat Aula HBS Cimareme, Kecamatan Ngamprah,Rabu (15/2/2023)
Kegiatan yang mengusung Tema, Melalui Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Organisasi Kemasyarakatan Kita Tingkatkan Peran Serta Ormas Dalam Mewujudkan Pembanguna Bandung Barat yang Berkah dan Berkelanjutan.
Kepala Bidang Poldagri dan Ormas dan Saat acara Berperan sebagai Ketua Panitia Pelaksana Didin Suhendar,S.Pd atau yang akrap disapa (Bapak Kopral) membacakan laporan Kegiatan. Kemudian disusul Kata Sambutan dari atau yang mewakili Kapala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ir Apung Hadiat Purwoko,M.Si oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Agus Mulya,S.Sos,. M.Si.
Agus Muyana dalam sambutannya menyatakan, Ormas tidak boleh menjadi kerumunan yang mudah di Provokasi atau diperalat oleh kepentingan tertentu atau menimbulkan Disharmonisasi Masyarakat, Indepedasi,Profesionalisasi dan Moralitas mutlak yang harus ada Prinsip kerja dalam setiap Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Diakhir sambutannya, Agus Mulyana berpesan, “Agar Ormas dan LSM ini ikut serta membangun KBB, bukan mengkritik saja, tetapi memberi solusi dan jalan keluar nantinya.Saya berpesan peserta sosialisasi ini agar memanfaatkan acara ini sebaik-baiknya, memahami segala peraturan keormasan yang ada, sehingga Ormas/ LSM memberikan dampak besar dalam pembangunan KBB. Maka dari itu saya berharap, dampak dari kegiatan ini ada manfaat berkelanjutan”.
Dalam kegiatan Bakesbangpol mengundang dua Orang Nara sumber yaitu : Anda Ali,S.Psi,.MM Kepala subdirektorat Evaluasi dan mediasi sengketa organisasi Kemasyarakatan pada Organisasi Kemasyarakatan direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum dan Agus Rasyid
CW.SH Dekan Pakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Indonesia kabupaten Sukabumi.(Demak Gultom)