Views: 217
BANJAR, JAPOS.CO – Petani di area persawahan bulak sawah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, curhat lambatnya pasokan dan harga pupuk subsidi. Petani mengeluh pupuk mengalami kenaikan kenaikan Rp 5 ribu saat musim tanam padi tiba. Para petani mengaku membeli harga pupuk subsidi menggunakan kartu tani, dengan harga Rp 130 ribu per karung untuk pupuk urea. Sedangkan untuk pupuk NPK harganya Rp 135 ribu. Diketahui bahwa harga pupuk tersebut jauh di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjar, Yoyon Cuhyon mengatakan, pihaknya akan menjadikan keluhan para petani sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran pupuk subsidi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kroscek langsung ke lapangan, terkait harga dan pasokan pupuk subsidi yang petani keluhkan. “Akan menjadi bahan untuk evaluasi. Kita akan cek dan konfirmasi terlebih dahulu,” kata Yoyon kepada tim Japos.co, Senin (13/2).
Kepala Bidang Pertanian DP3K Kota Banjar, Yeti Sukmayati menambahkan, berdasarkan informasi pihak distributor, ketersediaan pupuk subsidi bisa mencukupi sampai 6 bulan kedepan. Adapun jumlah ketersediaan pupuk tersebut, yaitu untuk urea sebanyak 406 ton dan NPK 450 ton. Sedangkan batas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) harga pupuk subsidi, yaitu untuk urea Rp 2.250 per kilogram. Sedangkan untuk pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram. “Penyaluran pasokan pupuk bersubsidi mencukupi hingga enam bulan kedepan, dan sudah disalurkan oleh kios. Dari bulan Januari pupuk sudah ada,” katanya.
Terkait curhatan petani, yang mengaku membeli pupuk subsidi jenis urea dengan harga Rp 130 ribu dan NPK Rp 135 ribu, hal itu perlu pihaknya lakukan kroscek. “Untuk harga itu perlu kita cek lagi, apakah petani membawa sendiri dari kios pengecer atau diantar? Bayarnya cash atau yarnen (bayar panen). Kalau kondisinya seperti itu, harganya berbeda tergantung kesepakatan,” ujarnya.
Yeti menegaskan, ada teguran dan sanksi jika memang ada kios atau pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi di atas ketentuan HET. “Selain itu juga didasari bukti yang valid,” pungkasnya. (Mamay)