BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Kasus Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan Belitung, JPU Tolak Nota Pembelaan Tim PH Terdakwa Suardi dan Juhri

×

Kasus Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan Belitung, JPU Tolak Nota Pembelaan Tim PH Terdakwa Suardi dan Juhri

Sebarkan artikel ini

Views: 356

BELITUNG, JAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Suardi dan Juhri dalam perkara korupsi SMPN 8 Tanjungpandan.
Dalam sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung TA 2020.di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel, Senin (13/2/).
Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH menegaskan kepada awak media, , JPU menerima replik/jawaban Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Tanggapan/Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa dibacakan pada Persidangan tanggal 6 Februari 2023 lalu, yaitu JPU menolak seluruh nota pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara ini, menerima replik/jawaban Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana melangar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Dalam Dakwaan Subsidair JPU dan menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa sebagaimana Tuntutan Pidana Nomor Reg Perk: PDS-02/l.9.12/Fd.1/11/2022 yang telah dibacakan dan serahkan dalam sidang Senin 30 Januari 2023 lalu. saat itu, JPU menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa Ir Suardi Bin Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri Spd I Bin Larisa, berupa Pidana Penjara selama selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari terpidana.
“Kedua Terdakwa dijatuhkan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.sidang dibuka untuk umum, kedua Terdakwa hadir dalam sidang melalui video conference aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung. mengenai denda bila tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan,” pungkasnya.
Pada sidang ini, JPU Kejaksaan Negeri Belitung Alfriwan Putra SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol SH, telah melaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.
Adapun dengan Nomor Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dengan Terdakwa Ir Suardi Bin Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri Spd I Bin Larisa, dengan agenda sidang pembacaan Tuntutan (Requisitoir) dari JPU.
Majelis Hakim yaitu Hirmawan Agung Wicaksono SH MH (Hakim Ketua), Iwan Gunawan (Hakim Anggota), MHD Takdir (Hakim Anggota), JPU Alfriwan Putra SH, Michel Yudistira Lumban Gaol SH serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, sidang offline di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Sidang dilanjutkan kembali Senin 20 Februari 2023 WIB, agenda pembacaan Tanggapan dari Penasehat Hukum (Duplik) para Terdakwa terhadap Replik/Jawaban atas nota Pembelaan/Pledoi dari JPU.
“Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali para Terdakwa pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut.pungkasnya.(Yustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *