Views: 569
JAKARTA, JAPOS.CO – Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pemerintah telah menelurkan Peraturan tentang tunjangan profesi guru berstatus ASN (aparatur sipil negara) hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan di Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam PERGUB Nomor. 19 tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai.
Bagi guru, ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru di Jakarta di tenggarai sudah jauh dari Layak ketimbang TKD yang ada di daerah lain. Namun yang terjadi adalah ditengarai Dana BOS yang digelontorkan ke SDN Baru 05 Pagi Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur dua penggunaanya di luar ketentuan ada.
Menanggapi hal tersebut, menurut praktisi Hukum dari Direktur Eksekutif LSM Government Againts Corruption & Discrimination ( GACD ) Andar M Situmorang, SH, MH mengatakan kepada wartawan “Bagus Biar Cepat Kaya”, padahal tenaga pendidik di Jakarta sudah mapan secara ekonomi,
Hal ini harus ada sangsi tegas untuk para oknum Guru ASN, pemerintah jangan melempen.
Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 yang seharusnya dipergunakan sebaik mungkin oleh pihak sekolah, Dengan tujuan untuk menunjang berjalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan sekaligus melengkapi sarana prasarana di sekolah.
Untuk SDN Baru 05 Pagi pada tahun anggaran 2021 ratusan juta rupiah yang disinyalir disalahgunakan oleh oknum pemegang keuangan disekolah.
Dilihat dari data dalam rincian realisasi penggunaan dana BOS tahun 2021 bahwa terdapat beberapa kejanggalan dimana ada KKI diduga merangkap sebagai tenaga honorer (PHL).
Hal tersebut tercantum dalam realisasi penggunaan Anggaran dana Tahun 2021 antara lain.
1. Pembayaran, Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) Bidang Teknis/Administrasi Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) Bidang Teknis/Administrasi Bulan Juni di TW 1 Tahun 2021 Kepada TARJI Rp. 4.276.350,-
2. Pembayaran, Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) Bidang Teknis/Administrasi Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) Bidang Teknis/Administrasi Bulan Mei di TW 1 Tahun 2021 Kepada TARJI Rp. 4.276.350,-
3. Pembayaran, Administrasi Umum Belanja Barang dan Jasa BOS PPDB di TW 1 Tahun 2021 Kepada YASIR ABDUL RAHMAN Dengan Nilai Anggaran Rp. 2.400.000,-
4. Pembayaran, Honorarium Pengajar/Widyaiswara/Fasilitator Diklat Belanja Barang dan Jasa BOS Marawis di TW 1 Tahun 2021 Kepada YASIR ABDUL RAHMAN Dengan Nilai Anggaran Rp.4.000.000.
5. Pembayaran, Honorarium Pengajar/Widyaiswara/Fasilitator Diklat instruktur marawis bulan mei di TW 1 Tahun 2021 Kepada YASIR ABDUL RAHMAN Dengan Nilai Anggaran Rp. 1.000.000,-
6.Pembayaran, Instruktur Kesenian Belanja Barang dan Jasa BOS Instruktur Kesenian tari di TW 1 Tahun 2021 Kepada YASIR ABDUL RAHMAN Dengan Nilai Anggaran Rp. 5.280.000,-
7. Pembayaran, Instruktur Kesenian Instruktur Kesenian bulan Mei di TW 1 Tahun 2021 Kepada YASIR ABDUL RAHMAN Dengan Nilai Anggaran Rp. 1.320.000,-
9. Pembayaran, Instruktur Keterampilan Belanja Barang dan Jasa BOS Instruktur Keterampilan di TW 1 Tahun 2021 Kepada YASIR ABDUL RAHMAN Dengan Nilai Anggaran Rp. 5.280.000,-
10. Pembayaran, Instruktur Keterampilan Instruktur Keterampilan bulan Mei di TW 1 Tahun 2021 Kepada YASIR ABDUL RAHMAN Dengan Nilai Anggaran Rp. 1.320.000,-
11. Pembayaran, Honorarium Pekerja Harian Lepas (PHL) Bidang Teknis/Administrasi Pembayaran Honor di TW 1 Tahun 2021 Kepada TARJI Dengan Nilai Anggaran Rp. 17.105.400,-
Saat dikonfirmasi Japos.co (19/1/23) ke SDN Baru 05 Pagi yang di Nakhodai (YK), tamu tak di undang tersebut di terima oleh kepala SDN Baru 05 pagi di ruangan Sekolah didampingi beberapa orang pegawai dan guru, tiba tiba ada pegawai mengabadikan acara tersebut tanpa izin.
Maka patut diduga oknum Guru tersebut tidak punya Etika hal ini jangan jangan sengaja di pasang untuk mengabadikan tamu.
(Berutu/JS)