Views: 212
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dugaan penyelewengan dana Covid 19, oleh oknum jajaran RSAM Bukittinggi pihak Kejaksaan monitor, hal tersebut ditanggapi Frenky kasi Intel saat dihubungi melalui seluler Jum’at (10/02/2023).
Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi diketahui dr. Deddy Herman, Sp.P setelah melihat sistem pembayaran jasa pelayanan medis tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dalam penanganan covid 19.
Saat dr.deddy Herman,Sp.P menjelaskan dirinya telah komplain ke manajemen RSAM atas insentif dan jasa pelayanan medis yang diterimanya.
“Saya melihat mekanisme pembagian insentif dan jasa pelayanan medis Covid 19 yang dilakukan manajemen RSAM Bukittinggi tidak sesuai dengan KMK. Data penerimaan jasa pelayanan tidak pernah diterima termasuk menandatangani berita acara. Aturan yang dipakai manajemen RSAM Bukittinggi SK-direktur nomor: 341 tahun 2021 dengan dasar permenkes no.85 tahun 2015..
Situasi bentuk kekeliruan.
Deddy mempertegas landasan manajemen RSAM berdasarkan SK -direktur nomor : 341 tahun 2021 bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran Covid19.
“Saya meminta manajemen transparan serta memberikan hak para tenaga medis sesuai penanganan covid. Selama tiga tahun permasalahan tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh manajemen RSAM. Apalagi pihak direksi tidak menjelaskan mekanisme pembagian jasa pelayanan medis pada setiap tenaga medis yang ikut dalam penangulangan Covid19.
Aturan dibuat direksi tidak bisa menganulir aturan kementrian”kata Deddy, mengkritisi kebijakan direktur yang tidak transparan.
Lebih lanjut, dr.Deddy Herman,Sp.P menerangkan manajemen RSAM Bukittinggi membagi dana covid kepada pihak yang tidak terlibat langsung dalam penanganan covid19.
“Saya tidak menyangka manajemen RSAM membagikan jasa covid kepada pihak yang tidak terlibat langsung dalam penanganan covid19. Padahal KMK sudah menjelaskan komponen yang berhak mendapatkan jasa pelayanan covid . Pertemuan yang diinisiasi jajaran direksi sebelumnya tidak membuahkan hasil apapun. Data yang saya minta tidak pernah diberikan, hanya bisa dilihat saat persentasi manajemen. Dari data banyak kejanggalan,” kata Deddy meyakinkan.
dr.Deddy Herman,Sp.P menyebutkan besaran nilai yang didapat dari insentif dan jasa pelayanan medis sebesar Rp.576 Juta tersebut diberikan dalam tujuh kali tahapan.
Awalnya saya tidak mengetahui jumlah uang senilai Rp.576 juta yang dikirim melalui rekening pribadi total dari pelayanan insentif dan jasa medis selama tiga tahun. Pendistribusian berbeda dengan wilayah lain bahwa dokter disana mendapatkan berkisar Rp.2,2 milyar dengan waktu yang sama. Anggaran covid untuk RSAM lebih kurang Rp.100 milyar, seharusnya dibagi untuk peruntuknnya. Apalagi tenaga medis garda terdepan dalam penanganan covid”.dr.Deddy Herman,Sp.P diamanatkan sebagai relawan medis pertama langsung dari Kementrian Pertahanan RI dalam penanganan covid19 di Indonesia.
Tujuan mempertanyakan insentif dan jasa pelayanan medis ke jajaran manajemen RSAM Bukittinggi merupakan bentuk memperjuangkan hak jasa pelayanan para medis yang telah ikut berjibaku penanganan covid19.
Elfa Yenti selaku wakil direktur umum saat pertemuan dengan pers, diruangan kode etik RSAM Bukittinggi. menjelaskan dr.Deddy Herman,Sp.P telah mendapatkan insentif dan jasa pelayanan covid19 untuk tahap pertama.
“dr.Deddy Herman,Sp.P mendapatkan senilai Rp.576 Juta, dana tersebut adalah akumulasi dari maret 2020 sampai September 2021, dan sisanya belum kami bayarkan. Untuk tahapan selajutnya sistem pembayaran polanya telah berganti. Kebijakan tersebut dari Provinsi Sumatera Barat dan berdasarkan Sk-Direktur RSAM nomor:341 tahun 2021,” kata Elfa.
Setelah itu, Elfa Yenti mengatakan bahwa RSAM telah manangani jumlah pasien COVID-19 dari Maret 2020 sampai September 2021 sebanyak 1.575 orang, dan klaim dari maret 2020 hingga September 2021 sebanyak 99,8 milyar.
“Klaim yang dibayarkan sebanyak Rp. 99,8 milyar dari pengajuan 100 milyar, dan dibagi 60 persen untuk operasional dan 40 persen jasa pelayanan. Kebijakan tersebut berdasarkan permenkes no.85 tahun 2015. Pihak manajemen hanya mengelola anggaran tersebut” kata Elfa.
Pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi langsung melakukan pemantauan atas dugaan penyelewengan insentif jasa pelayanan medis covid19 di RSAM Bukittinggi,jelas Pengki Sumardi SH Kasi Intel.
“Kita pantau dan memberikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Prov.Sumatera Barat. Kita terus berkordinasi. Bukan tidak mungkin KPK bisa turun untuk menindak lanjuti permasalahan ini,” jelasnya.
Mantan Dirut RSAM Bukittinggi, dr.Khairul,Sp.M terkait polemik pembagian jasa pelayanan medis Covid 19 dasar SK-direktur
Saya tidak ingin menambah polemik. Dasar kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015, pasal 24, ayat 1.
“Ini pegangan saya selaku mantan Direktur RSAM Bukittinggi, adakah bukti laporan pengelolaan anggaran Covid 19 ke sistem pengendalian internal RSAM RSAM dalam proses pemeriksaan APIP,” terangnya pada wartawan.
Lebih lanjut, dr.Kahirul,Sp.B lebih memilih bungkam saat ditanyakan total uang yang diperolehya atas jasa pelayanan covid19.
Data Penerimaan Jasa Pelayanan Medis Covid19
Adapun data yang diperoleh bahwa susunan direksi dan penjabat struktural yang mendapatakan jasa pelayanan medis berdasarkan SK-direktur nomor :341 tahun 2021, adalah sebagai berikut. dr.Kahirul.Sp.B jabatan direktur mendapatkan Rp.932.818.745,47, dr.Rusbeny,Sp.B selaku wakil direktur pelayanan mendapatkan Rp. 466.409.372,73, dra.Trizayeni.apt. Msi selaku wakil direktur penunjang & SDM mendaptkan Rp.466.398.332, Elfa Yenti, selaku wakil direktur umum mendapatkan Rp.466.420.412,73, demikian data yang dilansir Klik Kata, Com.
Hal tersebut dibantah Elfa Yenti, wakil direktur umum RSAM Bukittinggi manajemen hanya mengelola keuangan tanpa mendapatkan dari anggaran pelayanan medis Covid 19.
Direktur RSAM drg, Busril, menanggapi peristiwa yang melilit RSAM, dugaan Penyelewengan jasa dan intensif Dana Covid, tidak memberikan komentar yang panjang.
“Masalah ini sudah ditangan APIP Propinsi,” ulasnya.
(Yet).