Views: 224
PEKANBARU, JAPOS.CO – Nyawa melayang pipa sumur minyak tua milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Siak Riau meledak dan menewaskan satu pekerja tiga orang luka bakar (26/01/2023).
Indra Gunawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Siak turut berduka atas meninggalnya seorang pekerja akibat ledakan pipa minyak PT BSP. Dia juga mengaku sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut.
“Kenapa peristiwa itu bisa terjadi? Padahal K3 ( keselamatan dan kesehatan kerja ) menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar.
Setiap pekerja berhak memperoleh K3 dalam melakukan pekerjaannya, apalagi ini tambang minyak, tentu kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut sudah dilaksanakan sesuai S.O.P?” tutur Indra.
Untuk itu, pada hari kamis (09/02/2023) Indra Gunawan, bersama anggota dewan lainnya melakukan konsultasi ke Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian ESDM mengenai penerapan k3 diperusahaan.
Dalam pertemuan tersebut Indra Gunawan beserta rombongan disambut lansung oleh pihak kementrian.
Menurut Kasubdit Kementerian Ketenagakerjaan Dr. Sudi Astono menyebutkan sebuah perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut bukan kerugian akibat kecelakaan atas kamtian saja, namun juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya.
Maka dari itu segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja.
“Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja, melainkan akan berdampak juga bagi perusahaan”, kata dia.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
Sementara itu, Dr. Mirza Mahendra, S.T., M.T., M.M. Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM menyampaikan, Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 40, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
Tujuan dari undang undang tersebut yaitu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain diwilayah kerja.
“Jika terjadi kecelakaan fatality tersebut disetiap perusahaan menjadi tanggung jawab kepala teknik“, ucap mirza.
Politisi Golkar ini menambahkan, bahwa dalam diskusi dengan PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah ada yang tidak jujur dalam memberi keterangan sehingga pihak PT BSP berbeda memberi keterangan dengan pihak vendor.
“Padahal dalam kejadian yang sama, inikan lucu terkesan takut dan ditutupi”, ungkap Indra.
Dari hasil keterangan pihak pihak dan bukti yang ada ini merupakan pelanggaran S.O.P, ini menjadi kesalahan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan.
“Seharusnya S.O.P K3 sebuah tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi,” tutup Indra.(AH)