Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Petugas Parkir Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Pengguna Jasa Parkir Berlangganan

×

Petugas Parkir Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Pengguna Jasa Parkir Berlangganan

Sebarkan artikel ini

Views: 204

CIAMIS, JAPOS.CO – Tahun 2023 aturan soal parkir berlangganan, sudah mulai diberlakukan Pemkab Ciamis. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 55 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum, petugas parkir dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa parkir berlangganan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Aturan soal parkir berlangganan diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat SH MH, Rabu (08/2). Menurutnya, Perbup itu dibuat sebagai payung hukum pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Ciamis nomor 7 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011, tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. “Dengan parkir berlangganan, Pemkab Ciamis telah memberikan sebuah kemudahan kepada masyarakat dari segi pelayanan parkir tepi jalan. Tahun 2023 ini, masyarakat sudah bisa mengikuti program parkir berlangganan tepi jalan umum,” ujarnya.

Kata Deni, peraturan Bupati Ciamis ini sangat spesifik, mengatur tentang tata cara pelayanan parkir kepada masyarakat. Petugas parkir diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya yang mengikuti program parkir berlangganan di tahun 2023. “Jika bandel, dengan tetap memungut biaya parkir kepada pelanggan parkir berlangganan, maka Pemkab akan memberikan Surat Peringatan (SP) atau sanksi pemberhentian kerja. Hanya saja, parkir berlangganan ini hanya berlaku di tepi jalan umum. Untuk tempat parkir khusus, tempat ibadah yang menyediakan lahan parkir sendiri, dan tempat-tempat parkir yang dikelola oleh swasta dan/atau yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, parkir berlangganan tidak berlaku,” katanya.

Sementara itu untuk tarif parkir berlangganan di Ciamis per tahun, ungkap Deni, untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 20 ribu, kendaraan roda 4 sebesar Rp 40 ribu dan bus atau truk sebesar  Rp 60 ribu. “Masyarakat yang mengikuti program parkir berlangganan, nanti akan diberi stiker. Sebagai ciri bahwa masyarakat sudah ikut program tersebut. Sehingga petugas parkir tidak akan kerepotan mengenali sudah atau tidaknya masyarakat mengikuti program tersebut,” ungkapnya.

Jadi apabila masih ada petugas parkir masih memungut retribusi kepada masyarakat yang berlangganan parkir, tinggal laporkan kepada dinas teknis untuk diberi surat peringatan ataupun sanksi pemberhentian kontrak kerja. (Mamay)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *