Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Meningkatkan Tertib Lalulintas Satlantas Polres Mukomuko Gelar Sosialisasi Bersama Instansi Terkait

×

Meningkatkan Tertib Lalulintas Satlantas Polres Mukomuko Gelar Sosialisasi Bersama Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini

Views: 168

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Meningkatkan Tertip Lalulintas (Lalin) di wilayah hukum Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko Gelar Sosialisasi Bersama Instansi Terkait guna membahas penertiban lalulintas baik pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong/ bising maupun kelengkapan kendaraan lainnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Giat sosialisasi yang digelar di aula kantor Satlantas pada Rabu, (8/2) pagi, dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama didampingi Kabag OPS Polres Mukomuko Kompol Apriadi SH, selain itu juga nampak hadir, Kasat Pol PP, Suryadi, Kabid Perhubungan, Aman Setiawan, Kabid Dikdas Disdikbud Arni Gusnita, Kepsek SMA 1 Mukomuko Dra. Siti Indiati, serta Kacabdin Mukomuko diwakili Armen.

“Sengaja kita mengundang beberapa instansi ini guna kerjasama dalam menegakan disiplin tertib berlalulintas di jalan raya, termasuk mematuhi kelengkapan kendaraan disaat berkendara,” terangnya.

Kasat lantas mengajak para Instansi Terkait untuk dapat bekerjasama dalam menangani persoalan terkait dengan penertiban lalulintas sesuai dengan tupoksi nya masing- masing.

Untuk para pelajar yang sering menggunakan knalpot Brong/recing yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar maupun saat dijalan raya.

“Pada pihak sekolah kami berharap untuk dapat bekerjasama menyampaikan di sekolah supaya para pelajar untuk tidak menggunakan kanalpot Brong, dengan adanya kerja sama dengan pihak sekolah berarti pihak sekolah sudah ikut membantu dalam Penertipan. Jika kedapatan masih menggunakan kanalpot Brong akan kami tindak tegas sampai Kasat,” lanjutnya.

“Kenapa kami katakan demikian, karna kita sudah sering melakukan sosialisasi ke sekolah, namun masih ada saja yang menggunakannya,” papar Kasat.

Sementara ditempat yang sama, dari pihak sekolah yang di wakali oleh kepsek SMA negeri 1 Mukomuko Dra. Siti Indiati mengatakan,” dari kepolisian elah menyampaikan, jika belum lengkap surat izin mengemudi nya tapi, setidak perlengkapan nya menggunakan Helm, spion, menggunakan knalpot yang standar, itu sudah diperbolehkan.

Dikatakan nya juga,” jika masih ada yang tidak mengindahkan, dikarenakan sudah sering sosialisasi ke sekolah, pihak kepolisian boleh mengambil tindakan sebagai efek jerah ujar Kepsek. Dan kalau perlu orang tuanya dipanggil agar Ketertiban dan keselamatan anak nyabitu sendiri tetap terjaga, terpelihara dan nyaman di Kabupaten Mukomuko pada umumnya dan terutama terhadap anak- anak didik sya di SMA negeri 1 Mukomuko,” pungkasnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *