Views: 159
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Majelis Hakim Pengeadilan Negeri (PN) Bale Endah Kabupaten Bandung memvonis bebas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Irfan Surya Negara dan istri divonis bebas, Rabu (8/2/23).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan JPU, terlalu di paksakan tanpa membuktikan hukum secara fakta yuridis, dan terdakwa memberikan uang dengan keadaan sadar dan tidak ada paksaan,
“Dari hasil putusan tersebut diduga adanya intervensi kepada hakim sehingga hakim mematahkan semua fakta dari JPU dan hal ini mengakibatkan masyarakat peduli keadilan mengamuk di halaman gedung PN, kecewa dengan kinerja Hakim bale Endah karena tidak hanya kasus ini yang terkesan curang karena putusan-putusan yang sebelum nya pun seperti ini,” tutur H Hidayat Komsu.
“Pasalnya putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Irfan Suryanegara dipandang tidak adil, karena hakim dalam persidangan dianggap telah mengabaikan fakta persidangan, fakta saksi korban yang di patahkan fakta dari saksi istri korban di patahkan, kami akan trus menuntut keadilan kami ingin tau ada apa dengan kinerja Hakim yang ada di sini, dan kami akan laporkan juga Ke Majelis Kehormatan hakim, yang mana MA,(Mahkamah Agung) dan KY, (Komisi Yudisial )yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik,” lanjutnya.
Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).
Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama,ungkap nya
Di sisi lain Asep Budi yang selalu mengikuti dalam setiap persidangan, menuturkan kepada Japos.co mempunyai pendapat yang sama, dalam fakta persidangan hakim membantahkan tuntutan JPU, (Jaksa Penuntut Umum), karena tuntutan dari JPU dianggap tidak memenuhi syarat pembuktian untuk menjerat terdakwa ke arah pidana, dalam putusan tersebut diduga ada intervensi.(ASR)