Views: 965
BANDUNG, JAPOS.CO – Setelah diberitakan dugaan korupsi PPDB dan bantuan Dana Alokasi Khusus bidang Pendidikan untuk renovasi 17 ruang, SMA Negeri 9 Bandung baru mau mengklarifikasinya. Dalam Surat tanpa tanda tangan PPID SMA Negeri 9, Hamdan Kurnia M.Kum itu membantah apa yang diberitakan JAPOS.CO dan Harian Jaya Pos (6/2).
Surat bertanggal 19 Februari 2023 dan bernomor 032/TU 01.02/SMAN9-Cadisdik Wil.7/2023 yang diterima JAPOS.CO melalui pesan Whatsapp itu memaparkan, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 9 Bandung sudah sesuai dengan Permendiknas dan Pergub yang berlaku dan secara teknis, pelaksanaan PPDB di SMAN 9 Bandung dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan Juklak dan Juknis PPDB tersebut.
“Semua peserta didik yang diterima di SMAN 9 Bandung sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPOPDIK). Mekanisme jalur MoU dengan TNI AU dilaksanakan oleh TNI AU sendiri” paparnya lagi.
Sedangkan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dilaksanakan melalui mekanisme rapat orang tua peserta didik, dan besarnya sumbangan sudah sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan orang tua. Disamping itu, lanjutnya, untuk rapat orang tua peserta didik, kami merencanakan akan melaksanakan pada hari Sabtu, 4 Februari 2023.
Terkait kegiatan pembangunan Sarana dan Prasarana di sekolah, seperti ruang kelas baru, laboratorium, dan perpustakaan 2022 biayanya bersumber dari dana DAK bantuan pemerintah, dan dana pendamping dari Komite Sekolah.
Dikatakan, bahwa untuk perencanaan pembangunan rehab kelas, laboratorium, dan perpustaan yang berjumlah 17 ruangan dapat diselesaikan tepat waktu, dan 2 ruangan tambahan didanai oleh komite sekolah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan pendanaan.
Sementara Komite Sekolah SMAN 9 Bandung dalam Surat klarifikasinya (4/2) melalui pesan Whatsapp (tanpa tanda tangan) Ketua Komite Sekolah SMAN 9 Bandung, Rusdoyo terkait pemberitaan miring terhadap sumbangan yang memunculkan angka Rp. 300 ribu/ bulan adalah persepsi keliru.
Dikatakan, Komite Sekolah SMAN 9 merasa sangat menyesalkan pemberitaan tersebut. “Munculnya angka Rp. 300 juta/bulan adalah persepsi keliru. Hal ini karena akibat dari membaca surat pemberitahun surat tersebut tidak utuh dari awal hingga akhir surat tersebut. Didalam surat yang beredar kalimat “besaran ideal” Rp. 300 ribu/ bulan. Menjadi gambaran batas minimal bagi orang tua yang mempunyai kemampuan lebih, dan menjadi gambaran batas maksimal bagi kemampuan ekonomi orang tua siswa kurang mampu.”, penjelasan surat tersebut.
Dilanjutkan, untuk menunjang hal tersebut, dimohon orang tua siswa membuat pernyataan kesediaan untuk memberikan sumbangan tersebut sesuai kemampuan masing-masing. Komite Sekolah berkewajiban membuat laporan atas pemanfaatan sumbangan yang diterima sesuai aturan yang berlaku.
“Akibat membaca dengan mengabaikan kalimat besaran ideal menjadi gambaran dan kalimat memenuhi permintaan orang tua yang menginginkan gambaran ideal maka timbulah persepsi yang keliru”, ujarnya.
Komite Sekolah SMAN 9 Bandung berpendapat telah terjadi kekeliruan persepsi atas jargon “Sekolah Gratis” yang sudah menahun karena sudah ditanggung oleh bantuan pemerintah (BOS dan BOPD) yang pada kenyataan tidak sepenuhnya demikian. Karena sifatnya bantuan, maka kekurangan menjadi tanggung jawab masyarakat yaitu orang tua siswa sesuai yang diatur oleh UU No. 20/ 2003 tentang Sisdiknas, dan PP No 48/2008. Dengan berdasarkan UU dan PP tersebut, jelas bahwa masyarakat punya kewajiban membiayai biaya pendidikan disekolah.”, paparnya.
Ditambahkan, posisi Komite Sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan No. 75/ 2016 yang menyatakan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber pendidikan lainnya untk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Sementara Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantauan Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR), Iwan Hermawan kepada JAPOS.CO (6/2) mengaku kurang respek terhadap kepemimpinan Kepsek SMAN 9 Bandung sekarang. Menurut Iwan, Kepala Sekolah yang sekarang diindikasikan sering menubruk aturan.
“PPDB 2022 terlalu banyak menerima jalur Speling kls X menjadi 12 kelas sehingga jumlah rombel di dapodik menjadi 33 kelas. Sementara jumlah ruang kelas di dapodik hanya 31 ruang belajar 2 kelas lagi belajar dimana ? . Jumlah siswa di PPDB 2022 online 8 kelas 238 ,offline /speling 50 orang .8 Kelas ×36 = 388 siswa. Tambahan 4 kelas 102 jalur Auri dan tidak jelas jalurnya sebanyak 29 sehingga sesuai Dopodik jumlah Siswa kelas X sebanyak 419 orang. Diindikasi ada uang masuk yang jumlahnya beragam dari jalur speling dan tambahan kelas diluar Auri sebanyak 79 siswa .”, ungkap Iwan.
Masih kata Iwan, akibat over quota ini jumlah jam pelajaran menjadi gemuk sehingga membutuhkan tambahan guru yang konsekuensinya tambah anggaran buat honor guru, sementara guru PNS pada pensiun . “Data dari Komite SMAN 9 Bandung lama pihak AURI sudah Transfer melalui Komite Sekolah sekolah 102 siswa x 5 jt = 510 juta rupiah Jauh sebelum pelaksanaan rapat dgn orang tua, sehingga siswa lainnya yg dianggap belum nyumbang sebanyak 317 dikurangi siswa tdk mampu sebanyak 147 dari siswa KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu – red.) . Jika jumlah sumbangan sama ditentukan besarannya ini diindikasi pungutan, bukan sumbangan apalagi dibayarkan melaui pihak ke 3”, ungkap Iwan lagi.
Dilanjutkan Iwan, adanya kebijakan sumbangan yang ditentukan besarannya minimal Rp.300 ribu perbulan ini ditengarai melanggar aturan gubernur bahwa sumbangan itu tidak boleh ditentukan besarannya dan waktu pembayaranya.
Mengenai Aula Atas diresmikan oleh Dan Lanud Husen Sastranegara dan di beri nama Gedung Andang Segara, menurut Iwan, padahal Aula tersebut dicanangkan oleh kepsek Almarhum Pak Warya dan dibangun waktu kepsek Pak Agus SM dan baru diselesaikan oleh Kepsek Pak Andang .
Selain itu Iwan juga menyinggung tentang pemilihan Ketua Komite Sekolah tampa melalui prosedur sesuai regulasi baik Permendikbud 75 thn 2016, Pergub No 44 thn 2022 Jo Pergub 97 thn 2022.
“Sebagai Guru yang pernah mengabdi 30 tahun di SMAN 9, saya prihatin sekolah ynag dibangun sebagai sekolah yg taat akan aturan dan sudah mendeklarasikan sekolah anti korupsi kini menjadi sekolah yang dikenal masyarakat dan pejabat Disdik yang sering menubruk aturan”, pungkas Iwan yang malang melintang puluhan tahun jadi aktifis guru itu.
Sementara mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 9 Bandung, Erwin Permadi kepada JAPOS.CO melalui ponsel (6/2), mengatakan bahwa posisi Komite Sekolah itu adalah representativ orang tua peserta didik. “Komite Sekolah adalah representativ orang tua peserta didik. Sekolah butuh biaya boleh menerima bantuan dari masyarakat tapi melalui Komite Sekolah. Jadi payung hukumnya Permendikbud No.75/tahun 2016, dan sumbangan tidak boleh ditetapkan besarannya dengan batas minimal dan maksimal. Dulu pihak satuan pendidikan yaitu sekolah bisa melakukan penghimpunan dana yang diatur PP No. 48/tahun 2008. Nah sejak biaya sekolah di Provinsi Jabar dicover oleh BOS dan BOPD sekolah tidak dibolehkan lagi. Jadi bila dasar sumbangan pendidikan yang dihimpun oleh Komite Sekolah dasarnya PP No. 48/tahun 2008 itu kekeliruan besar”, tandas penyiar radio senior ini.
Seperti diberitakan JAPOS.CO dan Harian Jaya Pos, diduga ada korupsi di SMAN 9 Bandung. Pada tahun anggaran 2022 lalu Dana Alokasi Khusus untuk renovasi berat 13 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan, dan 3 ruang laboratorium IPA. Pemerintah melalui DAK bidang pendidikan yang bersumber dari APBN 2022 mengalokasikan anggaran untuk 17 ruang tersebut sebesar Rp. 2,7 miliar.
Pihak sekolah menggunakan material bekas bongkaran terutama bagian atap yaitu genteng bekas dicat dan kaso-kasonya. Padahal itu jelas melanggar RAB yang menentukan harus menggunakan baja ringan dan genteng metal pasir. “Pengawas dari Disdik Jabar dan dari Kementerian Pendidikan menegur dan memerintahkan untuk membongkar atap 8 kelas dan menggantinya sesuai spek dalam RAB. Gara – gara inilah budget jadi meningkat dan dana Rp. 2,7 miliar itu tidak cukup. Untuk defisit sebesar Rp. 400 juta pihak sekolah membebankan kepada orang tua pesrta didik melalui Komite Sekolah. Material bekas bongkaran yang seharusnya adalah aset Pemerintah Provinsi Jabar dijual dan uangnya disakuin. Ini Kepala Sekolahnya sudah keterlaluan.”, kata sumber.
Karena dilingkungan TNI AU, ada kebijakan pihak sekolah untuk memprioritaskan putra-putri TNI AU. Kondisi ini juga diduga dimanfaatkan Kepala Sekolah untuk meraup keuntungan dimusim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Informasi yang dihimpun dari lapangan PPDB tahun 2022 lalu menerima sekira 127 peserta didik baru melalui jalur “eng Ing eng” ini.
Tak cukup itu, pihak Komite Sekolahpun menerbitkan Surat Edaran bertajuk Sumbangan Pendidikan. Dalam surat itu ditetapkan besaran angka yang disebut sebagai “Gambaran Ideal” sebesar Rp. 300 ribu/bulan/siswa. Nah, yanjg dikatakan “gambaran ideal” inilah yang disoal banyak pihak. Sebab ada pembatasa dengan kalimat angka Rp. 300 ribu itu batasan minimal bagi orang tua siswa yang mampu, dan batasan maksimal bagi orang tua siswa yang mampu. Selain itu juga orang tua siswa harus mengisi pernyataan tertulis kesanggupan membayarnya.
Kendati surat edaran itu ditarik setelah dapat teguran dari Saber Pungli Jabar, terkesan pihak Komite Sekolah melawannya karena merasa benar dan tidak menabrak aturan. Banyak pihak meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan langkah-langkah tindakan agar tidak menjadi masalah hukum dan akan membuat gaduh dunia pendidikan. @lf