Views: 252
KALBAR, JAPOS.CO – Beberpa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai dibikin resah oleh beberpa orang Oknum yang dianggap bertindak arogan dan mengaku sebagai Admin perwakilan Dewan.
Informasi yang diterima Japos.co, bahwa para oknum tersebut melakukan intervensi di sejumlah OPD terutama di Dinas-dinas yang menangani Pokir Dewan, untuk mengatur sendiri Paket Proyek dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang diaspirasikan DPR.
Menurut sumber Japos.co di salah satu Dinas di Povinsi Kalbar yang tidak mau disebutkan namanya, para oknum tersebut melakukan hal demikian karena alasan bahwa duit Pokir tersebut dianggap milik aspirator dewannya. Maka semua harus ditangani sendiri, diantara nama oknum admin yang disebut-sebut antara lain berinisial DW, YD.
Hasil pantauan Japos.co, ternyata hal semacam ini telah berlangsung lama dan Dinas-dinas yang menangani Pokir sepertinya takut untuk meluruskan sesuatu yang telah menyimpang ini. sementara yang bertanggungjawab atas kegiatan Pokir adalah Dinas/PPK tersebut.
Polemik tentang pokir ini sudah bukan rahasia umum lagi, didalamnya termasuk dugaan jual-beli proyek Pokir dengan fee 10-20%, termasuk banyak proses yang tidak prosedural, dilanggar ditutup-tutupi oleh Dinas-dinas yang menangani pokir tersebut.
Oleh karena itu diperlukan kontrol dari Gubernur Kalbar sendiri kepada Dinas-dinas yang menangani pokir tersebut serta tindak lanjut Aparat Penegak Hukum (APH), sebab kondisi seperti ini banyak penyedia jasa yang sebenarnya jadi penonton, dimana perusahaannya dipinjam oleh admin yang menangani sendiri 20-150 paket Pokir.
Hal semacam ini sepertinya sudah mengarah ke perbuatan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah akut, dan perlu pencegahan segera, sebagai bukti bahwa setiap penyimpangan akan ditindak secara hukum.
Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Terkait permasalahan ini, sejumlah Pejabat di DPUTR Kalbar dan PERKIM-LH Kalbar serta Anggota DPRD Provinsi Kalbar saat dimintai tanggapan oleh Japos.co tidak berani merespon. (HARDI)