Views: 232
JAKARTA, JAPOS.CO – Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh Eks Ketua DPRD Jawa Barat yang telah ditetapkan menjadi terdakwa ini terus mendapatkan perhatian dari lapisan masyarakat hingga mahasiswa.
Kini, Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum digelar didepan Monumen Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (6/02/2023).
Sebelumnya, aksi ini akan dilakukan di depan Istana Presiden namun dengan sudah diterapkannya Pasal 10 Perkap Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur secara detil terkait batasan-batasan jarak di sejumlah tempat strategis.
“Aksi di lingkungan istana kepresidenan, baik presiden dan wakil presiden dilarang dilakukan dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar dan untuk objek-objek vital nasional dilarang dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar. Kemudian di objek-objek vital nasional dilarang dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar”
Dengan Perkap tersebut menyebabkan orasai dilakukan didepan monumen Patung Kuda dengan pengawalan dari petugas kepolisian.
Di atas mobil komando Rojak meneriakan “kepalkan tangan kalian kami di sini meminta atensi Bapak Presiden RI, untuk memerintahkan Mahkamah Agung (MA), memantau PN bale Endah Bandung supaya tidak ada lagi mafia hukum, tidak ada lagi intervensi kepada hakim, kami sudah tidak percaya kepada Hakim yang menyidangkan kasus Irafan Suryanagara dan istri, kami meminta agar KPK memeriksa keuangan, aset dari LHKPN, dari mana DPRD punya uang sebanyak itu kalo bukan hasil dari kejahatan,” bebernya.
Kendati demikian aksi ini berlangsung dengan damai dan mereka dapat menyuarakan aspirasinya dengan beberapa tuntutan.
“Dalam aksi kali ini kami meminta Hakim Bale Bandung dapat menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya, Terdakwa Irfan Suryanegara sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat,” jelas Koordinator Aksi, Asep Budi kepada Japos.co
Mereka berharap apa yang menjadi aspirasinya dapat di dengar dan segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap sesuai dengan tuntutan dari JPU bahwa Irfan dituntut 12 Tahun penjara dan denda 2 Milyar Rupiah, namun itu tidak cukup karena uang ditipu sesuai dengan pakta persidangan sebesar 58,4 Milyar ,”ungkapnya.
Menurutnya, terdakwa Irfan sudah beberapa kali diajak mediasi namun dirinya diduga tidak mempunyai niat baik karena uang hasil dari kejahatannya ini dibelikan berupa tanah, SPBU dan aset lainnya untuk kepentingan pribadinya.
Hal tersebut diakuinya di fakta persidangan yang digelar di PN Bale Bandung.
Sementara itu, Asep meminta agar Majelis Hakim dapat menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya dan disinyalir Majelis Hakim berpihak kepada terdakwa.
“Dari fakta persidangan itu jelas dikatakan JPU bahwa hakim ada keberpihakan makanya kami meminta kepada Mahkamah Agung dan Bapak Presiden Republik Indonesia supaya memberikan teguran kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung ,” tegasnya.
Orasi dari mahasiswa ini berakhir setelah dari perwakilan peserta aksi mendapatkan kesempatan bertemu untuk menyerahkan surat aduan dari masyarakat dan seluruh bukti-bukti terkait fakta persidangan yang diterima langsung oleh petugas di Sekretariat Presiden.(ASR)