Views: 249
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Seperti diketahui bahwa kawasan industri Seimangkei akan memagar batas Hak Pengelola Lahan(HPL), pagar Kepabean Kek Seimangkei sepanjang kurang lebih 12 Km.
Pekerjaan tersebut telah memulai proses sebagai pemenang tender proyek pagar kepabean PT Zhafira Tetap Jaya, melalui proses e procurement lelang pengadaan barang dan jasa, merupakan rekanan PTPN3 Holding.
“Sudah mulai cetak itu bang, untuk matrial PRECAST(dinding beton)nya di Batching plant (tempat produksi ready mix atau beton curah) yang di dusun 5 Kucingan Desa Seimangkei kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, itu lahan nya aja sudah mulai diratakan dan di padatkan,” beber sumber.
Terkait keberadaan Batching plant di Desa Seimangkei dusun 5 Kucingan, sumber mengatakan agar menghubungi kades.
“Ke kades aja bang,” terangnya.
Kades Seimangkei saat di konfirmasi melalui telepon selulernya pada Rabu (01/02) mengaku sudah menerima laporan dari pihak manajemen pengelola Batching Plant.
“Sudah ada laporan orang-orang yang bekerja di situ,” sebutnya.
“Dan maaf pak saya sedang rapat bersama anggota dewan,” tutupnya.
Sementara camat Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun saat di mintai tanggapannya melalui pesan whesshap hingga kini belum menjawab
Terus menjadi konsumsi publik terkait keberadaan Batching plant di Desa Seimangkei dusun 5 kucingan yang bersebelahan dengan rumah penduduk, diduga belum mengantongi izin AMDAL, terkait kegiatan proyek PT Zhafira dalam memproses matrial PRECAST, di lokasi yang sama dengan Batching plant dikawatirkan kelak penyelenggara proyek kawasan industri seimangkei dapat di katakan menampung bahan matrial tidak resmi atau ilegal.(Bw)