Views: 536
BLITAR, JAPOS.CO – Melalui satker Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar atas jenis transaksi katalog lokal dengan anggaran pagu hps kontrak senilai Rp. 1.990.000.000; menggunakan metode E-Purchasing yang dimenangkan rekanan Berkah JT dengan status paket selsai.
Hasil investigasi Japos.co pelaksanaan pekerjaan diduga ada kecurangan dengan cara melawan hukum atas kwalitas dan kwantitas meraih keuntungan di luar batas kewajaran.
Salah satu anggota LSM focus Coruption AS mengatakan langkah awal penggalian seharusnya kedalaman lebih dari 1,5 meter terpasang besi Strous dan angkur susun 5, nampak hanya angkur 3 susun dengan jarak lebih dari 12 cm alhasil ketahan sebagai penguat kondisi lapangan ketarik mengerucut,
Tanah bekas galian tidak di buang keluar lokasi sejauh nilai km, pembuatan Cor beton menggunakan material kelas 3, komposisi bila mengacu PBI 1971 seharusnya 1pc:2krl:3:ps akan tetapi terabaikan, bahkan pekerja meniadakan terapan SMK3 dan Apd,
Padahal terdapat nilai anggaran setiap item pekerjaan begitu juga dengan, cetakan bekesting menggunakan triplek tipis 3 mm, seharusnya plat cetak, agar tidak terjadi kebocoran, pemakaian besi diduga tidak SNI ketika alat digital pengukur menunjukkan tidak bertoleransi.
Sementara menurut Ad, melalui seluler paket tersebut bukan milik Dinas perhubungan melainkan milik Dinas lingkungan Hidup Kota Blitar Satuan kerjanya.
“Kemarin sempat ada teguran,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak DLH saat dikonfirmsi tidak ada diruanganya. (Junn)