Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

KPU Ciamis Bantah Tudingan FPDKC

×

KPU Ciamis Bantah Tudingan FPDKC

Sebarkan artikel ini

Views: 257

CIAMIS, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, membantah proses seleksi badan ad hoc penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa tidak transparan. Pasalnya, proses seleksi itu sudah sesuai aturan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu mengatakan, dalam proses seleksi tidak mungkin peserta bisa ikut tahap wawancara tapi tidak mengikuti tes CAT. Menurutnya, pihaknya sudah menjadwalkan tes CAT untuk para peserta. Namun apabila peserta mengkonfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan kuat, maka peserta tersebut masih bisa mengikuti CAT sesuai jadwalnya. “KPU sudah menyediakan waktu tes CAT selama 2 hari untuk seleksi PPS dan satu hari untuk PPK. Jadi semuanya sudah jelas,” tegasnya, saat diwawancara para awak media, Jumat (27/1).

Terkait adanya masyarakat yang melaporkan pihaknya ke Bawaslu, Sarno justru mengapresiasinya. Pasalnya, ia menilai partisipasi publik dalam mengawal jalannya proses rekrutmen tenaga PPS dan PPK untuk pemilu 2024 sangat perlu. “Kritik dan masukan itu sangat penting dalam rangka proses pembangunan demokrasi di Ciamis yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Dalam proses rekrutmen badan ad hoc itu, lanjutnya, KPU sudah menjalankan sesuai aturan KPU RI maupun provinsi, yakni PKPU Nomor 8 tahun 2022. Sedangkan proses tahapannya, para peserta mendaftar melalui Siakba dan kemudian proses seleksi administrasi.

Jika tahapan tersebut memenuhi syarat, lanjutnya, kemudian tes CAT serta tes wawancara. Sedangkan terakhir pleno di KPU Kabupaten Ciamis dan baru kemudian pengumuman. “Pelaksanaan tes dari awal hingga pengumuman ini masyarakat memiliki ruang dan kesempatan untuk mengawalnya ataupun memberikan tanggapan,” ungkap Sarno.

Ketua KPU Ciamis Dilaporkan

Pernyataan Ketua KPU tersebut sekaligus membantah adanya pelaporan dari Forum Peduli Demokrasi kabupaten Ciamis (FPDKC) yang melaporkan Ketua KPU Ciamis ke Bawaslu Ciamis. Laporan tersebut atas dugaan kecurangan rekrutmen PPK maupun PPS.

Ketua FPDKC, Rizal mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan dugaan kecurangan tersebut karena menilai proses seleksi PPS dan PPK tidak transparan. Menurutnya, Ketua KPU sangat bertanggung jawab dalam hal ini. Apalagi banyak peserta yang kebingungan lantaran nilai hasil tes tidak transparan. “Bingungnya begini, orang yang tes CAT-nya lebih rendah bisa lolos sebagai badan ad hoc. Anehnya yang nilainya tinggi malah tidak lolos,” katanya, Jumat (27/1).

Tak hanya itu, tegas Rizal, pihaknya juga mengklaim menemukan orang yang diduga tidak ikut tes CAT, namun bisa ikut tahap wawancara. Karena itu, pihaknya langsung melaporkannya ke Bawaslu Ciamis atas dugaan kecurangan seleksi badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa itu. “Kita ingin pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan sehat dan tidak ada nepotisme. Apalagi ini sebagai penyelenggara, seharusnya menjadi contoh. Ke depan, jika tidak ada kelanjutan maka pihaknya mengancam akan aksi besar-besaran, “ tegasnya.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Ciamis, Fanny Dwiriantini membenarkan pihaknya mendapatkan laporan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran seleksi PPS dan PPK. “Kita akan tindak lanjuti sesuai regulasi. Kami sangat terbuka dengan siapapun bila ada laporan-laporan pelanggaran kepemiluan di Ciamis,” singkatnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 75 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…