Views: 213
BANTAENG, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng menggelar Bimbingan Teknis Tata Cara Penggunaan Template KPU untuk Pemilu 2024, di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng, pada Kamis, 02 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WITA.
Komisioner KPU Bantaeng, Anzar Tubba mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk persiapan melakukan sosialisasi pada media Sosial.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ia mengatakan KPU memberikan informasi pemilu melalui media sosial yakni Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp dan Tiktok.
“Bimtek ini bukan sekedar psikomototik namun ini lebih menekankan kepada keterampilan sehingga kita libatkan operator, Kabag dan komisioner Divisi sosialisasi KPU, dan para PPK Divisi sosialisasi se-Kabupaten Bantaeng,” ujar Anzar Tubba.
“Kita berharap tentu kita lebih siap dalam melakukan dalam penyebaran informasi bagi masyarakat luas, sehingga seluruh pihak yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih,” kata dia.
“Ini tentu dapat kita manfaatkan agar persiapan dalam masa penyusunan informasi ini, menjadi lebih baik lagi dan PPK dapat memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penyebaran informasi dapat dinikmati siapa saja melalui media digital ini,” terangnya. (MUDAHRI).