Views: 184
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan penggelapan aliran dana bisnis SPBU dengan terdakwa Irfan Suryanegara bersama istrinya Ir Endang Kusumawati.
Namun dalam kasus ini, terdakwa juga menuduh adanya motif politik yang dilakukan SG selaku korban.
Sayangnya tuduhan tersebut tidak bisa di buktikan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam persidangan pekan lalu.
Sementara dalam sidang reflik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar SH MH membantah bahwa dalam kasus penipuan penggelapan dengan terdakwa Irfan suryanegara ada motif politik, ini murni sebagai bukti pemufakatan jahat terdakwa yang menimbulkan kerugian puluhan miliar seorang pengusaha SPBU yang bernama SG.
Lebih jauhnya Fajar menegaskan kalau ada motif politik dalam kasus ini yakni saksi korban sudah meminta penyelesaian kasus ini dengan cara kekeluargaan yakni dengan menemui Hinca panjaitan sebagai petinggi Partai Demokrat untuk memediasi permasalahan ini dengan terdakwa.
“Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa saran dari petinggi partai Demokrat tersebut,” tandas Fajar.
Selain iti, dalam pembacaan replik JPU mengatakan bahwa majelis hakim pernah memberikan teguran terhadap terdakwa dianggap menyepelekan persidangan, bahkan terdakwa irfan suryanegara sebelum pembacaan sidang replik mengatakan love kepada istrinya yang juga sebagai terdakwa sambil senyum senyum dengan mimik muka yang tidak merasa bersalah.
Jadi tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Irfan Suryanegara dianggap melakukan pelecehan persidangan.
“Maka dari itu majlis hakim harus bisa menyimpulkan dari prilaku terdakwa dalam persidangan dan diduga tidak adanya penyesalan dari permasalahan yang sudah dilakukan maka hakim harus memberikan hukuman yang seberat beratnya,” pungkas Fajar, (ABK/ASR)