Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Paryanto SH Meminta BPN Dharmasraya Menyelesaikan Sertifikat Yang Terbitan di HGU PT TKA

×

Paryanto SH Meminta BPN Dharmasraya Menyelesaikan Sertifikat Yang Terbitan di HGU PT TKA

Sebarkan artikel ini

Views: 323

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,SH  mengimbau agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat lebih tegas dalam menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan kelapa sawit di kawasan hutan dan apalagi jika dilahhan HGU perkebunan yang telah dinyatakan HGU.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya menurut Ketua DPRD kabupaten Dharmasraya kerap menemukan penyimpangan HGU, seperti tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan,tanah ulayat atau adat dan yang telah dinyatakan HGU suatu perusahaan,maka dari itu  terjadi konflik sengketa antara HGU dengan tanah masyarakat, penggarapan lahan yang tidak sesuai dengan izin HGU, serta informasi dari KLHK mengenai perusahaan yang sampai sekarang tidak memiliki izin, maupun yang telah mempunyai izin jadi tumpang tindih.

“BPN harus tegas. Dalam proses pengajuan izin baru, harus langsung dan jelas plasma (kelapa sawit) 20 persen itu diserahkan kepada siapa dan dalam bentuk yang bagaimana. Seharusnya sejak awal pada saat penerbitan izin, jika sudah tidak memenuhi, saat perpanjangan ya evaluasi. Kalau tidak memberikan plasma minimal 20 persen, ya tidak usah diterbitkan lagi izin perpanjangannya. Ini soal law enforcement dan ketegasan dari aparat kita,” tegas Ketua DPRD kabupaten Dharmasraya saat dijumapi digedung terhormat pada pagi ini Kamis ( 26/01/23).

Ketua DPRD menambahkan,  DPRD kabupaten Dharmasraya membentuk Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB, dan HPL, mengingat adanya temuan HGU yang kemudian tumpang tindih dengan HGU, HGB, dan sebagainya. Dalam kesempatan itu komisi III  juga mempertanyakan adanya laporan mengenai penyimpangan izin terhadap HGU.

“Kami juga sering mendapat laporan, bahwa ada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi peraturan yang  mengharuskan mereka memberi plasma minimal 20 persen, tapi izin HGU tetap diterbitkan dan bahkan diperpanjang. Pertanyaannya kenapa diterbitkan? Atau malah diperpanjang?” tanya Ketua DPRD yang juga Waketum ADKASI ini.

Politisi Partai wong cilik PDIP ini mewakili  DPRD kabupaten Dharmasraya berharap dengan adanya Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL, permasalahan  pertanahan yang masih sangat banyak ini dapat segera terselesaikan. Dan Komisi III DPRD kabupaten Dharmasraya sangat mendorong dan mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebagai salah satu solusi untuk masyarakat terkait permasalahan pertanahan.

“Kita berharap, permasalahan pertanahan ini satu persatu secara cepat bisa kita tuntaskan. Sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan, terutama masyarakat. Salah satu penyelesaiannya adalah program PTSL. Oleh karena itu, kami, Komisi III sangat mendorong program PTSL, supaya masyarakat betul-betul memiliki haknya dan punya alas hukum/legal yang kuat atas hak miliknya, itu yang kami harapkan,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil)  II Dharmasraya itu.

Darisman Kepala Dinas Pertanian kabupaten Dharmasraya juga mengatakan bahwa kasus lahan di Nagari Alahan Nan Tigo Asam Jujuhan itu harus cepat diselesaikan oleh BPN karena animo Masyarakat jangan menyalakan pemerintah daerah karena pemerintahan daerah adalah sebagai mediasi dan yang bertanggung jawab kan sudah ada lembaga negara yang mengurus pertanahan dan tata ruang.

“Masyarakat jangan negatif dulu kepada pemerintahan daerah karena masalah pertanahan ini kan yang lebih jelasnya dibagian BPN Dharmasraya”,sebutnya.

Jika HGU diterbitkan sertifikat hak milik adalah suatu proses dalam hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1996 Pasal 40.(Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *