Views: 236
CIAMIS, JAPOS.CO – Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menghadiri acara pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. Sebanyak 795 anggota PPS dari 265 Desa Kelurahan se Kabupaten Ciamis telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Ciamis bertempat di Gedung Islamic Center Ciamis pada Selasa (24/01).
Dalam sambutannya, Wabup Ciamis meminta agar para anggota PPS yang telah dilantik dan diambil sumpahnya bisa memahami setiap tata aturan dan regulasi yang telah ditetapkan terkait dengan Pemilihan umum (Pemilu). “Para petugas atau penyelenggara Pemilu dari mulai Pusat, Provinsi, Kabupaten sampai dengan Desa harus paham tata aturan dan segala regulasi terkait dengan pelaksanaan Pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, pahamnya terhadap regulasi dan tata aturan tersebut menjadi salah satu sarat agar kegiatan Pemilu dapat terlaksana dengan baik dan lancar. “Baik tidaknya nasib suatu bangsa dan negara ke depan ditentukan oleh baik tidaknya pelaksanaan pemilu, dan bapak ibu semua akan ikut andil di dalamnya,” jelas Yana.
Wabup Ciamis juga berpesan agar para panitia, baik PPK maupun PPS dapat menjunjung tinggi netralitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. “Saya yakin dan percaya ke 795 orang PPS ini mampu untuk melaksanakan apa yang dinamakan netralitas. Netralitas tidak saja dilakukan oleh penyelenggara Pemilu akan tetapi juga dilakukan oleh penyelenggara pemerintah. Selamat kepada para PPS yang telah dilantik semoga saudara-saudara semua dapat melaksanakan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik dan lancar,” pesan Yana.
Sementara itu, Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan kegiatan Pelantikan PPS ini merupakan salah satu tahapan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. “Pemilu merupakan amanat konstitusi UUD 1945, dimana seperti yang kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang setiap 5 tahun akan dilaksanakan pemilihan umum, ” katanya.
Dikatakannya bahwa pelaksanaan Pemilu sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Selamat kepada yang sudah dilantik menjadi keluarga besar KPU Ciamis, mari kita laksanakan tugas kita dengan sukses tanpa ekses dan berintegritas,” katanya.
Rangkap Jabatan
Sementara itu, Muharam Kurnia Drajat, Kadip Sos Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ciamis, membenarkan bahwa sebanyak 70 persen badan Adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Ciamis, dobel pekerjaan. “Memang benar, sebagai badan Adhoc untuk PPK, PPS maupun KPPS diperbolehkan mempunyai dobel pekerjaan. Asalkan mengantongi izin dari atasannya langsung,” ujarnya, Selasa (24/01).
Ia menjelaskan, anggota badan adhoc boleh mempunyai dobel pekerjaan. Karena hal itu sudah sesuai dengan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022. “Ketika melakukan perekrutan sesuai mekanisme yang berlaku, sekitar 70 persen yang jadi anggota badan adhoc sudah punya pekerjaan. Ada perangkat desa, guru honor, pendamping sosial, maupun ASN, Tapi sebelum melamar harus mempunyai surat izin dari pimpinan mereka bekerja,” jelas Muharam.
Muharam menekankan untuk para petugas yang sudah dilantik menjadi badan adhoc KPU, maka dalam melaksanakan kerja harus netralitas dan profesional. Jika ada yang tidak profesional, pihaknya pun akan langsung menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita minta kepada seluruh anggota badan adhoc agar bekerja secara profesional. Kalau tidak dan kami mendapatkan laporan, maka sanksinya akan kami tindak tegas,” tandasnya. (Mamay)