Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Polres Tanjabbar Ungkap Narkotika Januari Ini seberat 553,81 Gram Bruto

×

Polres Tanjabbar Ungkap Narkotika Januari Ini seberat 553,81 Gram Bruto

Sebarkan artikel ini

Views: 289

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Polres Tanjab Barat (Tanjabbar) ungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan extasi, seberat 528,6 gram bruto sabu dan extasi 0,38 gram bruto. Sebanyak tujuh orang yang sudah di tetapkan tersangka dan barang bukti lainnya yang diamankan jajaran Polres Tanjab Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP PADLI SH SIK MM dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Polres Tanjab Barat, rabu (25/01/23).

Kapolres AKBP Padli SH SIK MM menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan 7 orang tersangka selama priode Januari ini.

“Dalam perkara ini kita berhasil mengamankan Dua orang tersangka yakni berinisial RA alias AW (31) dan HS alias SA (30) dengan barang bukti uang Rp. 1.250.000,-, dan beberapa buah HP, 1 buah motor Ninja warna hijau, 8 buah plastik klip berisi sabu, 9 buah plastik klip besar berisi sabu,14 plastik klip yang juga berisi sabu,1 buah plastik klip berisi sabu merah,1 buah plastik klip berisi ekstasi,1 set alat hisap sabu,1 buah timbangan digital,” jelasnya.

Kronologis penangkapan tersangka narkoba dengan barang bukti ini juga berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada Hari Minggu 15 Januari 2023 sekitar Pukul 12.30.

Sebelumnya pada Hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 jajaran Reserse Narkotika juga mendapat informasi tentang peredaran narkoba diwilayah Tanjabbar dan melaksanakan obserpasi karena adanya rencana transaksi narkoba oleh tersangka RA.

Lalu pada pukul 17:30 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RA berhasil diamankan 3 plastik klip berisi sabu, terus dilaksanakan pengenbangan dan penggeledahan di rumah tersangka HS pada Pukul 20:30 didapatkan 5 plastik klip berisi sabu dan 1 butir ekstasi yang berada didalam dompet berwarna hitam, selanjutnya diadakan penggeledahan sebuah rumah di komplek BTN Permata Berlian ditemukan 9 paket besar sabu dan 14 paket kecil yang berisi sabu juga.

“TKP tepatnya di Gang Setia Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),” terangnya.

“jadi dengan barang bukti sabu seberat 528,6 gram bruto dan extasi 0,38 gram bruto, terhadap 2 tersangka dikenakan beberapa pasal yakni 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” sebutnya.

“Total barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Tanjab Barat selama Bulan Januari ini seberat 553,81gram bruto atau sebesar Rp.723 juta bila dikalkulasi indek harga per gram 1,3 juta, dan extasi sebesar Rp 400 ribuan berarati berhasil menyelamatkan sekitar 2500 jiwa,” papar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli SH Sik MH. (Tenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *