Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESULAWESISulawesi Selatan

Dua Puluh Remaja Minum Tuak, Polisi Panggil Serta Orang Tuanya

×

Dua Puluh Remaja Minum Tuak, Polisi Panggil Serta Orang Tuanya

Sebarkan artikel ini

Views: 229

BANTAENG, JAPOS.CO – Dua puluh Anak remaja yang diamankan oleh pihak Polres Bantaeng telah dibiarkan pulang setelah mendapat pembinaan dan petunjuk agar menghindari hal hal yang merugikan diri, keluarga dan orang lain. Mapolres Bantaeng, Senin, 23 Januari 2023.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hari pertama saat diamankan, Mereka yang diamankan karena sedang asik bergabung menikmati minuman tradisional arak (Ballo) mendapatkan wejangan (petunjuk) dari Kanit Binmas Sat Binmas  Polres Bantaeng, IPDA Nur Amin, SPdI

“Polisi amankan kalian agar kalian tidak terjerumus kepada hal hal negatif nak”, ungkap Nur Amin saat memberikan wejangan kepada 20 anak remaja yang diamankan.

Ke 20 remaja yang rata rata berumur dibawah 20 tersebut tidak ditahan dalam ruang tahanan, namun diberi ruang / ditempat khusus samping mesjid Mapolres Bantaeng, Mereka juga dianjurkan untuk melaksanakan sholat 5 waktu selama dalam masa pembinaan.

Mereka diamankan pada hari Sabtu malam, 20 Januari 2023 lalu, di jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Pada saat penggerebekan ditemukan anak busur di lokasi. Kendati demikian tak satupun yang mengakui membawa anak busur tersebut.

“Mungkin yang lari pak, kami yang tidak lari karena tidak bawa busur pak, saya cuma minum pak itupun cuma satu gelas”, kata RD (15) salah seorang remaja yang diamankan.

Mereka dipulangkan setelah menandatangani surat diatas materai agar tidak mengulangi perbuatannya dengan dihadiri oleh orang tua masing-masing.

Daeng Ria, Salah seorang orang tua remaja yang diamankan mengatakan kesyukurannya karena anaknya diamankan polisi.

“Malah kita bersyukur pak, dari pada nanti berkeliaran bebas dan bisa berbuat tindakan kejahatan bisa lebih berbahaya, apalagi mereka berkelompok pak’ bisa bisa hanya ikut ikutan akhirnya anak saya bisa terseret”, Kata Daeng Ria.

Daeng Ria juga mengatakan tidak keberatan karena anaknya dihukum dengan dicukur rambutnya.

“Kebetulan rambutnya panjang pak’, Malah bagus nanti kita rapikan supaya mukanya bercahaya”, Ucap daeng ria sambil tersenyum.

Aiptu H Rahman, SH, penyidik yang menangani mengatakan bahwa pemulangan ke 20 remaja tersebut atas pertimbangan kasat Reskrim karena sebagian dari mereka terdapat anak sekolah.

“Mereka dipulangkan setelah dihadirkan orang tua masing masing dan menandatangani perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya”, kata Dia.

Adapun ke 20 remaja yang dipulangkan sesuai dengan jumlah yang diamankan diantaranya, SP (18), DN(15), IH(15), FR(16), AU(19), AI(19), HA(22), JR(16), FA(15), AF(17), AN(15), RD(15),RU(15), WW(19), AMF(15), AN(22), SLM(17), NAH(18), GT(19),TD(18).

Dikutip dari pernyataan Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH, Sik, M.Si, sesaat setelah diamankan ke 20 remaja tersebut mengatakan bahwa terkait diamankannya sejumlah remaja sebagai upaya Polres Bantaeng dalam pencegahan tindakan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Terlebih dahulu dengan melakukan berbagai hal untuk cipta kondisi, mulai penggalangan sampai dengan razia lokasi lokasi yang di dicurigai akan menjadi perang kelompok”, kata Kapolres

Kapolres juga berharap berharap tidak ada lagi perang kelompok dan tawuran di kabupaten Bantaeng yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

“Mari hidup damai membangun Bantaeng”, ujar Kapolres. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *