Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Rugikan Negara 1,1 Milyar, Eks Pimpinan BRK Ditangkap di Sleman, Yogyakarta

×

Rugikan Negara 1,1 Milyar, Eks Pimpinan BRK Ditangkap di Sleman, Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Views: 308

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pria berinisial End (56) Eks Pimpinan BUMD PT. Bank Riau Kepri (BRK) Cab. Pembantu Syariah Duri di Kab. Bengkalis berhasil  ditangkap oleh Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit 2 Kompol Teddy Ardian, di kediaman Tersangka di Karangjenjem RT. 002 RW.029 Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kab. Sleman – Yogyakarta, pada Kamis (19/1/2023) pukul 07.00 wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan bahwa mantan Pimpinan BUMD PT. BRK ini ditangkap atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni Pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah oleh TSK kepada Debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT. BRK.

“Tersangka kami tangkap pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 07.00 wib di rumahnya di Karangjenjem RT. 002 RW.029 Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kab. Sleman – Yogyakarta,” ungkap Sunarto, Minggu (22/1/2023)

Ia menyebutkan, saat ini Tersangka End sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

“Pada periode Bulan Mei 2013 s/d Bulan Agustus 2013 BRK Capem Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan maka atas penyaluran pembiayaan tersebut PT. BRK mengalami kerugian,” sebutnya .

Saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, Jl. Jendral Sudirman No. 152A Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Tersangka End memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada Debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Prov. Riau sebesar Rp 1.103.660.905,27 (satu milyar seratus tiga juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima ribu koma dua puluh tujuh rupiah),” paparnya lagi.

Barang Bukti yang ikut diamankan berupa Photocopy SK Direksi BRK Nomor : 134/KEP DIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP  Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil, Resume Executive Summary  No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014, Photocopy Dokumen kredit 4 Debitur, Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Print Out Inquiry Rekening BRK milik Debitur,” terang Sunarto.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AH)

<span;> 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *