Views: 235
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Sales rokok tanpa cukai atau lebih akrab disebut rokok bodong lagi-lagi tertangkap tangan di Jalan raya Pagelaran – Panimbang tepatnya di salah satu warung di desa Tegalpapak kecamatan Pagelaran, Jumat ( 20/01 ) sekitar pukul 15.50.
Pada saat dikonfirmasi Sales Rokok ilegal yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi B 6360 CVX, mengaku warga cigondang Labuan, saat ditemukan Sales Rokok bodong tersebut mengaku baru berjualan dan mendapatkan barang berupa Rokok tanpa cukai dari toko online.
Saat ditemukan sales rokok ilegal yang mengaku bernama Berno tersebut, membawa puluhan slof rokok jenis Boshe dan Just dengan menggunakan tas dan karung yang diletakan di depan sepeda motornya.
Menyikapi Hal tersebut Nawawi selaku Ketua Umum LSM Pembela Masyarakat Anti Korupsi (PeMaKi) Provinsi Banten meminta kepada Aparat Penegak hukum setempat agar segera bertindak dan menangkap penjual rokok ilegal sampai ke akarnya.
“Saya harap kepada aparat penegak hukum setempat agar segera menindaklanjuti temuan ini, dan segera menangkap penjual ataupun bandarnya sekalipun yang ada di labuan, Panimbang dan sekitarnya karena sudah jelas merugikan negara karena telah menjual belikan rokok tanpa cukai juga melanggar hukum dan harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Yan)