Views: 248
KAMPAR, JAPOS.CO – Salah satu oknum pejabat PNS Pemerintahan Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga telah menghina karya profesi wartawan atas sebuah pemberitaan.
Hal itu dilakukan Martunus melalui pesan whatsappnya, atas pemberitaan tentang dirinya yang di share wartawan, Martunus menganggap berita tersebut karya tulis wartawan bodah
“Kau itu kakinya kak rani kan, gak ngaruh bgi ku berita bodoh kau itu, ” ucap Martunus merespon berita di pesan WhatsApp, Jumat (20/1/2023).
Diketahui sebelumnya, Martunus diberitakan media online atas dugaan penjualan satu objek lahan kebun sawit seluas 12 hektar yang terletak di RT 02/RW 05, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, kepada dua orang pembeli.
Nurhayati, Ketua DPC Projamin selaku narasumber sekaligus pemegang kuasa pendamping pemilik lahan Oyong dan Kamijan( pembeli )mengatakan bahwa, Martunus telah menerima uang penjualan sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta Rupiah) dari Kamijan selaku pembeli.
Pada penyerahan uang oleh Kamijan, Martunus membubuhi tandatangan di atas kwitansi bermaterai atas penerimaan uang pembelian lahan tersebut.
Menurut Nurhayati setelah Kamijan (Pembeli lahan sawit-red) muncul warga lain atas nama Hasan Basri mengaku sebagai pemilik pada lahan yang sama dan juga dibeli dari Martunus.
Diduga ,jika tidak ada persekongkolan, Kamijan dan Hasan Basri adalah korban penipuan (jual beli lahan sawit) oleh oknum PNS Kasi Pemerintahan Camat Salo Kabupaten Kampar Riau yang mengaku sebagai pemilik lahan, miliknya Oyong Mulyanto yang selama ini dikuasai dan dikelola sejak tahun 2012-2020 (dh)