Views: 303
JAKARTA, JAPOS.CO – LQ Indonesia Lawfirm memperoleh kuasa dari Bank Summa dalam Likuidasi yang diwakili oleh WSK, untuk pengurusan dana Rp.70 miliar sesuai nilai kurs saat transaksi, atas pinjaman sebesar US $.30 juta yang diterima Gunung Agung Group.
Pinjaman pada tahun 1990-an itu dengan jaminan corporate guaranty dan personal guaranty atas nama Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari, dibuat di hadapan Notaris RN Sinulingga. Namun ternyata mereka, telah tidak menunjukkan iktikad baik.
Diduga penarikan dana sebesar itu sebagai modus penipuan dan atau penggelapan. Terbukti janji pembayaran kembali kepada pihak Bank Summa sudah bertahun-tahun tidak pernah ditepati.
LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (19/1/2023) di Jakarta menyampaikan, sudah dua kali melayangkan somasi kepada Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Tanto Sudiro atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang senilai US $.30 juta. Namun tidak ditanggapi.
Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, “Modus ketiga orang tersebut adalah, setelah meminjam uang untuk membangun pabrik bir Bali Hai, namun setelah itu pabrik dijual, uangnya tidak dikembalikan ke bank Summa dan diduga digelapkan. Caranya dana dicuci ke beberapa aset lain, seperti membeli perusahaan asuransi Asoka Mas.”
Bukti Awal
Dikatakan, ada bukti awal yang akan diberikan ke aparat kepolisian dalam waktu dekat. Nilai pinjaman senilai US$.30 juta dengan kurs saat ini menjadi kurang lebih mencapai setengah triliun rupiah.
Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari adalah suami istri, yang diduga mencuci uangnya melalui nominee Tanto Sudiro. Dalam dokumen akta jua beli saham perusahaan asuransi, nama Tanto Sudiro muncul sebagai Direksi Asuransi Asoka Mas, setelah dibeli melalui PT Transpacific MutualCapita.
LQ Indonesia Lawfirm yang memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi, juga tengah menyoroti sepak terjang lain dari Made Oka Masagung yang saat ini ditahan di Lapas Tangerang terkait kasus hukum yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
“Dalam perkara terkait Bank Summa ini, istrinya diduga berperan juga membantu dan ikut serta dalam dugaan tindak pidana (penggelapan dana). Jadi untuk awal kami akan melaporkan tiga orang yakni Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Tanto Sudiro.
Tidak menutup kemungkinan, dalam proses lidik dan sidik nanti, jika ditemukan aliran dana, akan bisa menyeret anaknya ke ranah hukum. “Karena dana setengah triliun rupiah itu, agak mustahil dipakai dan disembunyikam sendirian. Kami akan proses tuntas dan berikan efek jera,” Advokat Bambang Hartono, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm menegaskan.
Diakui, saat ini LQ Indonesia Lawfirm sedang mengumpulkan bukti awal untuk membuat laporan polisi. Sudah berpuluh-puluh dokumen termasuk akta jual beli PT Asuransi Asoka Mas yang dibeli dari Asuransi Jasa Indonesia, yang diduga sebagai aliran dana pencucian uang oleh Made Oka Masagung Cs.. “Dalam waktu dekat kasus ini akan dikonstruksikan dengan pasal 372, 378 jo 55,56 KUHP serta pasal 3,4,5 UU TPPU. Kami sedang berkordinasi dengan reskrim Polri.” tutup Bambang.
LQ Indonesia Law firm kini memiliki empat cabang kantor masing-masing di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya. Kantor hukum ini didukung lebih 50 lawyer berkualitas.(AR)