Views: 295
SUKABUMI, JAPOS.CO – Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Gerakan Aktifis Penyelamat Uang Negara (Gapura) RI yang berpusat di Kabupaten Sukabumi ,mendatangi Gedung KPK RI , Jalan Kuningan Persada Nomor Kav.4 Rt.01/06 Guntur Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan untuk membuat Dumas (Aduan Masyarakat). Kamis, (19/01/2023), ini adalah tindak lanjut dari demo K-11 Pada Minggu lalu Senin, (09/01/23) yang mana pada waktu itu Kabid Humas Suhendar Dari KPK RI Menyampaikan Untuk Membuat Aduan Masyarakat.
Dumas oleh LSM dari DPP GAPURA RI ini terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan seta TPPU oleh Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumawaty dalam kerjasama Bisnis dengan korban bernama Stelly Gandawijaya pada Tahun 2013 hingga 2019.
Sehingga mengakibatkan Korban Stelly Gandawijaya mengalami kerugian materi sebesar Rp.58.493.205.000,- yang diduga telah digunakan untuk pembelian SPBU, Villa dan Tanah dengan menggunakan uang korban.
Hal tersebut diakui oleh Terdakwa Irfan saat Pakta Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin, (16/01/2023) yang lalu.
DPP Ormas Gapura terus mengawal proses persidangan ini bahkan Ormas Anti Rusuh inipun mendatangi Gedung KPK RI untuk membuat Pengaduan Masyarakat terkait kasus yang menjerat Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
“Kami melaporkan dugaan Tindak Pidana yang terjadi dalam proses persidangan terhadap saudara Irfan Suryanegara di Pengadilan Bale Endah,” Yang mana Irfan Suryanagara Bisa Melunasi 3 SPBU, Sebesar 20Milyar Rupiah sedangkan Irfan Sudah Jadi tersangka, Penyalah Gunaan Wewenang Irfan Suryanagara Sebagai Penjabat Publik, Dan Juga semua Aset Korban Stelli Di Atas namakan Istri Terdakwa ujar Ketua Umum DPP Gapura RI, Hakim Adonara kepada Awak Media saat dirinya bersama Sekjen, Bulberi dan anggota, Asep BK keluar dari Gedung usai membuat Laporan Pengaduan ke KPK RI, Kamis, (19/01/2023).
Menurut keterangannya, Petugas Dumas KPK RI, Maria Joshephine Wak yang menerima perwakilan dari DPP Ormas Gapura RI sekaligus yang menerima pengaduan ini dibuatkan Tanda Bukti Surat Penerimaan Laporan Informasi Pengaduan Masyarakat.
“Jadi ada unsur pidana yang diduga, telah terjadi didalam pakta persidangan di pengadilan Bale Endah atas perkara saudara Irfan Suryanegara selaku Ketua DPRD atau Pimpinan Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Lanjutnya “Karena ini, pidana ini dilakukan oleh seorang elit pejabat daerah maka hari ini kami datang ke KPK RI untuk melaporkan perbuatan yang sedang , perbuatan pidana yang sedang terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Endah,begitu.”
Selain itu, Ia menerangkan bahwa Laporan yang dibuat tersebut ditembuskannya juga ke beberapa lembaga lainnya yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait yang terjadi di Pakta Persidangan.
“Kita memberikan tambahan berupa laporan persoalan kehakiman dan persoalan kewenangan pengadilan di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang kita tembuskan ke KPK, sehingga KPK kemudian menjelaskan kenapa hal itu bisa terjadi, ya, kami akhirnya menjabarkan bahwa KPK harus patut mengetahui apa yang sedang terjadi didalam pakta persidangan atau didalam proses persidangan Pengadilan Bale Endah, begitu,” tegasnya.
Selain itu, Hakim Adonara pun bersama Timnya mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan pengaduan terkait persoalan kehakiman dan selanjutnya ke Mahkamah Agung terkait Kewenangan Pengadilan.
“Kami meminta kepada Komisi Yudiasial untuk mengontrol atau menindak lanjuti oknum hakim yang selalu transaksional jual beli hukum, dan juga adanya dugaan KKN yang dilakukan terdakwa melalui adiknya yang bekerja di bawas kementerian kehakiman,” pungkasnya,(ASR)