Views: 645
RIAU, JAPOS.CO – Diduga korban tindakan semena-mena dialami salah satu karyawan MS (Initial) staf perusahan perkebunan Kalianta satu PT Padasa Enam Utama, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
Hal itu diduga oknum pimpinan menejemen perusahaan tersebut memberikan sanksi sepihak terhadap karyawan MS dengan cara pemotongan gaji selama tiga tahun berturut-turut meski diketahui orang lain yang melakukan kejahatan.
MS menceritakan pemotongan gajinya bermula ketika perusahaan mengalami selip atau kehilangan bahan bakar solar industri.Atas peristiwa tersebut dirinya dikenakan sanksi yakni penyitaaan inventarisasi kerja, pekerja rumah tangga perumahan staf, armada roda dua serta pemotongan gaji selama tiga tahun berturut-turut tiap bulanya.
“Saya menerima sanksi semena mena dari perusahaan. Saya tidak berdaya hingga hal itu saya jalani selama tiga tahun dengan terpaksa, ” kata MS, Selasa (17/1/2022).
“Kala itu tahun 2019 lalu perusahan mengalami selip tonase minyak solar industri sebanyak 11 ribu liter. Berdasarkan hal itu Manager perusahaan telah melapor ke Polsek Kabun – Polres Rohul. Terlapor (Terduga pelaku pencurian minyak) bernama Nanang Suheri, terlapor ini menjabat sebagai Krani solar perusahaan. Saya asisten gudang saat itu menjadi saksi dalam laporan. Selanjutnya saya diberi sanksi oleh perusahaan yang menurut saya hal itu adalah tindakan semena mena dan sepihak, ” bebernya.
“Setelah dibuat laporan, akhirnya diketahui terlapor sudah melarikan diri. Lalu gaji saya dipotong perusahaan sejak bulan Desember tahun 2019 sampai sekarang (2023) sebesar Rp 2.500,000,00 ( Dua juta lima ratus ribu Rupiah) tiap bulan.Saat itu Manager Perusahaan adalah Bapak Alsen Manurung. Bulan ini (Januari 2023) pemotongan gaji saya terakhir dibuat perusahan. Jumlah total keseluruhan gaji saya yang telah dipotong perusahaan adalah sebesar Rp 94.823.117,00 ( sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus tujuh belas Rupiah), ” tambahnya.
Bahkan selain menerima perlakuan dari perusahaan tersebut, lanjut MS perusahaan tersebut juga tidak memberikan jasa produksi (bonus) selama tiga tahun(2019-2022 yang seharusnya MS terima merupakan hak selaku karyawan. Bahkan hingga dirinya mengalami penurunan jabatan yang sebelumnya Asisten Gudang ke Krani kantor.
“Jasa Produksi (Bonus) kerja saya juga selama tiga tahun tidak diberikan oleh perusahaan pada saya. Dan setetelah pemotongan gaji saya sudah berakhir, saya dipaksa keluar dari rumah dinas saya. Hal itu saya nilai cacat prosedur sebab tidak ada surat penghunjukan rumah tetapi saya dipaksa keluar dari rumah dinas, ” ungkapnya dihadapan sejumlah wartawan.
Lanjut MS, dirinya menilai ada kejanggalan , saat dirinya memberitahukan keberadan terduga pelaku ( Nanang Suheri-red), kepada Andre Hasugian selaku Asisten Personalia (HRD) PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta satu.
Miris, MS justru menerima surat peringatan dari Estate Manager atas nama M Ricki Purba SP.
Dilokasi, Manager kebun kalianta satu PT Padasa Enam Utama, M Ricki Purba, ketika dikonfirmasi via nomor selulernya meminta wartawan bertemu dirinya untuk dapat korfirmasi tatap muka.
Namun, dilokasi perusahaan ketika hal itu dipenuhi wartawan, M Ricki justru meminta agar bertemu esok harinya dengan alasan kalau sore ada rapat.
“Mungkin besok bisa Pak,” jawabnya, dengan nada memastikan. (17/1).(dh)