Views: 372
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Penelusuran jejak pemilik mobil kijang Rover dengan Nopol A 1190 EA yang dipakai oleh Yuni dan dua Temannya untuk mejajakan dagangan berupa Rokok tanpa cukai atau lebih dikenal dengan Rokok Bodong kini mulai menemukan titik terang.
Hasil informasi yang dihimpun Japos.co bahwa Yuni dan Supirnya ternyata warga kecamatan Labuan kabupaten Pandeglang, fakta ini mengungkapkan Kebohongan Yuni yang mengaku kepada wartawan bahwa dirinya adalah warga Binuangeun Kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak.
Seperti diketahui Yuni beserta temannya dan salah satu supir yang diketahui bernama Yadi, beberapa waktu lalu tertangkap tangan pada saat menjajakan dagangannya berupa Rokok Bodong di pasar Binuangeun kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak, sabtu ( 07/01 ) sekitar pukul 11.35 pada saat dikonfirmasi di TKP Yuni dan supirnya mengaku warga Binuangeun.
Menyikapi hal tersebut Adang Abadi selaku Ketua umum LSM RP -NKRI Provinsi Banten akan segera berkoordinasi dengan Aparat penegak hukum ataupun pihak beacukai agar segera menindak tegas pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.
“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Pihak Bea cukai yang mempunyai wewenang dalam hal penindakan Rokok ilegal atau Rokok Bodong, dan pastinya pihak Aparat Penegak hukum setempat juga diminta untuk secepatnya bertindak agar memberikan efek jera bagi pelaku lainya,” pungkasnya. (Yan)