Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pemilik Senpi Ditangkap Jatanras Polda Riau, Terancam Hukuman Mati

×

Pemilik Senpi Ditangkap Jatanras Polda Riau, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Views: 365

PEKANBARU, JAPOS.CO –  Dua orang pemilik senpi illegal berinisial N (30) dan Tul (22) di tempat terpisah dibekuk Jatanras Polda Riau. Senjata berjenis Revolver dan laras panjang tanpa dokumen alias illegal .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat konferensi Pers Senin (16/1) di ruang loby belakang Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau Sunarto didampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan, Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing mengungkapkan bahwa saat mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang memiliki senjata api, maka pihak aparat bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap pemilk senjata api tersebut.

“Senjata api jenis Revolver tersebut diamankan dari N pada Desember 2022 berikut 4 butir amunisi yang disimpan dalam tasnya saat sedang berjalan-jalan di  mini market jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru yang rencananya akan menjual seharga 15 juta,” ungkap Sunarto

“Di tempat lain di temukan 2 pucuk Senjata api laras panjang berikut peluru kaliber 556 sebanyak 68 butir di rumah TUL Rampak, Kabupaten Siak. Menurut pengakuan Tersangka senjata itu dipakai untuk berburu,” tambahnya lagi.

“Pasal yang Dipersangkakan terhadap Tersangka adalah Pasal 1 Ayat 1 Undang -undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman Mati atau Hukuman Penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *