Views: 161
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dua raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 secara keseluruhan. Ibnu Asis selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi jelaskan, ranperda Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Penyelenggaraan Pendidikan merupakan usul inisiatif DPRD Kota Bukittinggi yang menjadi bagian dari Propemperda tahun 2022 lalu”, jelas Ibnu, Senin (16/01).
DPRD Kota Bukittinggi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) bertugas melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap kedua raperda bersama Pemerintah Daerah. Pansus raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum dinahkodai bapak H. Irman dan Jon Edwar, Sekretaris Erdison Nimli, anggota Arnis, Herman Sofyan, Hj. Noni, Abd. Rachman dan Asri Bakar.
Pansus Penyelenggaraan Pendidikan diketuai Nofrizal Usra, Wakil Ketua Alizarman, Sekretaris Shabirin Rachmat anggota Ibnu Asis, H. Ibrayasser, H Syafril dan Zulhamdi Nova Candra
“Alhamdulillah kedua pansus sudah mulai bekerja dan membahas raperda secara simultan penuh semangat, baik pembahasan internal pansus maupun bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Target pembahasan kedua raperda sesuai surat tugas, sampai pekan pertama Februari 2023”, urai Ibnu.
Politisi senior PKS memaparkan substansi dan materi ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara keseluruhan mengatur hak-hak warga Kota untuk mendapatkan ketenteraman, ketenangan dan kedamaian dalam melakukan aktivitas di beragam tempat.
Pengaturan tindakan dan penegakan hukum terkait kententeraman dan ketertiban umum. Di sisi lain sudah menjadi rahasia umum setiap warga Kota berkewajiban untuk menciptakan suasana kondusif dan ketertiban dalam kegiatan sehari-hari.
Sedangkan ranperda Penyelenggaraan Pendidikan secara umum mengatur Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Masyarakat, Tenaga Pendidik dan Peserta Didik dalam lingkup proses pendidikan sesuai jenjang dan satuan pendidikan yang ada.
Dalam ranperda diatur berkenaan standar nasional pendidikan, kurikulum, kebijakan muatan lokal dan pembiayaan pendidikan.
Terkait pelik dan rumitnya substansi kedua raperda, Ibnu merasa sangat yakin target pembahasan tercapai tepat waktu. Menurutnya, sebelum disampaikan dalam tahapan paripurna DPRD, kedua raperda telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
“Kedua raperda akan menjadi sitawa sidingin terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai dan tertib. Di sisi lain, tercipta proses pendidikan berkualitas dan berintegritas serta menghasilkan generasi muda harapan bangsa yang beriman dan bertaqwa, cerdas dan terampil dalam menghadapi masa depan yang penuh rintangan,” harap Ibnu. ( Yet )