Views: 297
BELITUNG, JAPOS.CO – Sidang Lanjutan atas kasus Tipikor di SMPN 8 Tanjungpandan dengan agenda keterangan terdakwa yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Belitung, PCN meminta dipercepat pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Perkara Tindak Pidana Korupsi pada unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan Kabupaten Belitung, berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA, Pangkalpinang, Senin (16/1/) .
JPU Wildan Akbar Rosyid SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol, SH telah melaksanakan Sidang Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.
perkaranya lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan DED unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dindikbud TA 2020.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, MT Robby Anggoro SH seizin Kajari Belitung Dr IG Punia Atmaja SH MH, menenagaskan sidang tersebut terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng (IS) dan Juhri SPd I Bin Larisa (JI) hadir dalam sidang melalui video Zoomconference dengan aplikasi di Kejari Belitung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono SH MH dan Iwan Gunawan SH MH Anggota), MHD Takdir SH MH (Hakim Anggota).
JPU Wildan Akbar Rosyid SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol SH, serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang Prov Kep Babel.
Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, pada pokoknya menegaskan pengadaan DED awalnya dilakukan permintaan oknum anggota DPRD PCN, agar di proses cepat,” tandas Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro, SH dalam siaran pers pesan WhatApp kepada wartawan, Senin (16/1).
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, menerima uang total Rp 5.000.000,- dari penyedia, telah menitipkan uang pengganti. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak mengecek proses pengadaan dalam pembuatan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan berlokasi di Desa Air Merbau.
Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng, pada pokoknya menegaskan mengakui proses penyerahan dan penandatanganan dokumen penawaran kontrak dan permintaan pembayaran dilakukan di hari yang sama.
Menurut Anggoro IS menerima pembayaran 100% tetapi tidak mengerjakan item pekerjaan 100% yaitu test sondir, dan mengakui dan menyesali perbuatannya memberikan uang kepada Terdakwa JI, selaku PPK total Rp 8.000.000,- dan bersedia melunasi uang pengganti.
BAP Dibenarkan Para Terdakwa
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan tertuang pada Berita acara keterangan Terdakwa dalam berkas perkara Terdakwa IS dan JI, yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana, Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Anggoro menambahkan sidang dilanjutkan Senin 30 Januari 2023 pukul 09:00 WIB, dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU. Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali Terdakwa beserta Saksi serta Barang Bukti pada sidang yang ditetapkan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah saksi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ir.DE), Pegawai Dinas PUPR dan Dindikbud Belitung sudah diperiksa pengadilan Tipikor Pangkalpinang .
Kalangan Intelektual mengaprisiasi kinerja JPU Kejari Belitung Semoga ada penambahan tersangka baru , jika saksi – saksi diduga menikmati kecipratan uang Korupsi seharusnya dijadikan tersangka (Yustami).