Views: 209
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kapolsek Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko Iptu M Azhara K, SH dan anggota berhasil membekuk Pelaku pencuri mobil berinisial LI (34) warga Dusun III Desa Ujung Ladang Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten, Kerinci Provinsi Jambi.
Pelaku ditangkap pada Jumat, 13 Januari 2023 pukul 01.30 WIB dini hari di wilayah Ulak Karang Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat oleh gabungan personel dari Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu serta diperkuat personil Dit Res Narkoba Polda Sumbar dan Personel Polsek Lubuk Begalung Padang Sumatera Barat.
Diketahui Pelaku nekat mencuri mobil Brio milik saudara Khoirul Anam (34) warga Desa Sidodadi Kecamatan, Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko pada 21 Oktober 2022 lalu. Pelaku sempat membawa mobil curiannya ke wilayah kabupaten Merangin Bangko Provinsi Jambi, masuk dalam Wilayah Zona Suku Anak Dalam (SAD), karna diketahui keberadaannya pelaku pindah ke Ulak karang Sumbar dan berhasil ditangkap di wilayah Ulak Karang Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara Polres Mukomuko dan Polresta Padang. Saya mengapresiasi kerja keras personil di lapangan sampai akhirnya terungkap kasus ini,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH SIK MH.
“Hari ini (14/1/23) Kapolsek Sungai Rumbai dan Anggota sudah berangkat kembali ke wilayah Mukomuko dengan membawa pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” tegas Kapolres Mukomuko.(JPR)