Views: 445
PEKANBARU, JAPOS.CO – Keluarga korban bentrok di lahan M Dasrin, di Desa Dayun, Kabupaten Siak membantah pernyataan Penasihat Hukum (PH) PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suharmansyah yang menyebut bahwa pihak PT Karya Dayun (KD) sebagai pemicu bentrok yang terjadi di KM 8 Desa Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (5/1/2023) lalu.
Dikatakan Suharmansyah, bentrokan itu terjadi karena massa yang dibawa PT Karya Dayun (KD) terlebih dahulu memukul anggota Pam Swakarsa PT DSI.
“Mereka yang mulai duluan memukul anggota Pamswakarsa kita dengan menggunakan kayu balok. Hingga kepalanya mengalami luka robek dan dilarikan ke rumah sakit,” ujar Suharmansyah, Rabu (11/1/2023) seperti dikutip rricoid.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh keluarga MS. Menurut keluarga, korban MS bukanlah pihak PT KD, melainkan keamanan kebun milik M Dasrin. Kala itu ia datang ke lokasi terjadinya bentrok dengan tangan kosong.
“Dia datang dengan tangan kosong, mempertahankan lahan Pak Dasrin karena dia pengamanan kebun Pak Dasrin tersebut. Tidak benar tuduhan dia memukul anggota Pamswakarsa sewaan PT DSI terlebih dahulu,” ujar keluarga korban, Unggal Gultom, Jumat (13/1/2023).
Gultom menjelaskan, MS memang ketua organisasi namun kapasitasnya berada di kebun M Dasrin adalah sebagai penjaga keamanan di kebun sawit tersebut.
“Lalu datang Pamswakarsa sewaan PT DSI ke areal kebun Pak Dasrin. Terjadi bentrok di sana. Lalu di mana letak keluarga kami yang melakukan penganiayaan atau pemukulan terlebih dahulu. Orang kok yang datang menerobos masuk, apa tidak dibenarkan MS untuk mencegahnya,” kata Unggal.
Akibat bentrok tersebut, sebut Unggal, tangan dan kaki MS patah, wajah lebam, punggung dan perut memar. Saat ini MS sedang mendapat perawatan intensif di RSUD Siak.
Sementara itu, Kuasa M Dasrin dkk, Sunardi SH juga menanggapi keterangan Suharmansyah perihal asal muasal konflik di kebun itu. Pihak Pamswakarsa yang disewa PT DSI melakukan pengrusakan di jalan ke kebun M Dasrin. Jalan itu adalah akses satu-satunya untuk anak sekolah.
“Anak-anak menjadi korban dan tidak bisa bersekolah di hari berikutnya. Ketika pulang, bus mereka mengalami hambatan untuk bisa mengantarkan ke rumah masing-masing,” bebernya dia.
Sunardi mengungkapkan, terkait pengrusakan di kebun tersebut, M Dasrin telah membuat laporan secara resmi ke Polda Riau. Laporan tersebut telah diterima pada 11 Januari 2023 dengan nomor : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polda Riau
“Nanti di sana dapat kita jadikan acuan, siapa kedua pihak yang telah memiliki legalitas atas perkebunan itu,” kata Sunardi.
Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja saat dikonfirmasi terkait keamanan di lokasi paska bentrok menyebut pihaknya rutin melakukan patroli demi menjaga keamanan.
“Nggaklah, personil kami rutin patroli dan sambang (warga, red),” ujar Ronald melalui pesan singkat, Sabtu (14/1/2023).
Diungkapnya, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Siak yang dipimpin Kasat Binmas AKP Yusirwan beserta personel melaksanakan giat patroli sambang ke sejumlah rumah yang berada di dalam kebun eks PT Karya Dayun pada Selasa (10/1/2023) lalu.
Dalam giat itu kata Ronald, satu persatu rumah warga disambangi oleh AKP Yusirwan dan berdialog dengan masyarakat setempat.
Lanjutnya, terkait siapa dalang dibalik bentrok tersebut, saat ini Polres Siak masih melakukan pendalaman dan terus memonitor di lokasi.
“Kita masih lakukan pendalaman sekaligus monitoring lokasi, personil pakaian preman dan Bhabin yang merupakan tempat kejadian peristiwa (TKP), kata Ronald.
Soal status tersangka, kata Ronald, selain MS (48) yang sedang terbaring lemah di rumah sakit, 3 tersangka YB (40), MM (37), YS (38) masih ditahan di Polres Siak. Sedangkan MS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Betul, proses hukum (tetap, red) berjalan meskipun tidak ditahan, pertimbangan kondisi masih (dalam, red) perawatan,” pungkas Ronald.(AH)