Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Anggota DPRD Ketapang Hendri Wijaya Korban Investasi Bodong Milyaran Rupiah

×

Anggota DPRD Ketapang Hendri Wijaya Korban Investasi Bodong Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Views: 655

KETAPANG, JAPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Hendri Wijaya Korban Investasi Bodong Miliaran Rupiah Oleh Eko Hartanto Rimba yang akrab disapa Eko Tupai sebagai pelaku.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan surat petikan putusan Mahkamah Agung nomor 6363/K/Pid.Sus/2022 tertanggal 30 November 2022.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021 tersebut,” demikian isi dari kutipan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterima Japos.co, Jumat (13/1/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengajukan kasasi atas putusan bebas perkara dugaan penipuan terdakwa Eko Hartanto Rimba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 1 November 2021 lalu.

Eko Hartanto Rimba yang merupakan anak pengusaha Ketapang itu di jerat dengan pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi atau dakwaan kedua Pasal 378 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KUHP.

Kasus Eko Hartanto Rimba yang akrab disapa Eko Tupai itu berawal dari laporan korbanya Hendri Wijaya yang mengalami kerugian sekitar 1 miliar lebih akibat mengikuti investasi yang ditawarkan oleh Eko Hartanto Rimba. Perkara ini disidangkan pertama kali pada 30 agustus 2021. Kemudian diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada 1 November 2021 lalu.

Masyarakat menilai penegakan Hukum di kabupaten Ketapang Tumpul ke atas tajam kebawah, Dimana kasus investasi bodong Raup Uang Miliaran Rupiah Dari Investasi Bodong, yang dilakukan oleh Eko Hartanto Rimba, Dari Polres Ketapang diberikan Keringanan Tahanan kota (tahanan Luar). Putusan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengajukan kasasi atas putusan bebas perkara dugaan penipuan terdakwa Eko Hartanto Rimba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 1 November 2021 lalu.

Walaupun sudah ada surat putusan mahkamah agung nomor 6363/K/Pid.Sus/2022 tertanggal 30 November 2022, Vonis delapan bulan penjara, sampai berita ini diterbitkan Eko Hartanto Rimba masih belum ditahan, ada apa?.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *