Views: 334
KETAPANG, JAPOS.CO – Status izin PT Bahtera Multi Pasifik telah dicabut oleh Pemerintah – RI sejak 3 juni 2023, namun perusahaan ini tetap keruk Tambang Galian C secara illegal di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Ada ratusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat yang telah dicabut oleh pihak Pemerintah – RI melalui Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Salah satunya yakni PT. BMP yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kendawangan.
Kendatipun izin-izin tersebut telah dicabut, pihak Kementerian Investasi / BKPM masih memberikan toleransi dan kesempatan kepada pihak pemilik izin untuk memenuhi kewajiban hingga pemulihan izin dengan syarat yang telah ditentukan, seperti halnya dengan izin perorangan a.n Subrata sesuai hasil verifikasi di lapangan.
“Saya minta pihak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Ketapang untuk melakukan tidakan segera, minta diusut juga pihak penadah hasil galian C illegal ini. Selama perizinannya belum jelas, pihak penampung Galian C illegal ini tergolong Penadah sesuai KUHP pasal 480” pungkas Drs Hikmat Siregar Sekjend LSM GASAK Kabupaten Ketapang. (TIM)