Views: 154
BANDUNG, JAPOS.CO – Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istri kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui sidang teleconference, Jum’at (13/01).
Sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, korban telah melakukan pengajuan permohonan kepada Komnas HAM supaya terdakwa di hadirkan di persidangan, namun Pengadilan Negeri Bale menolak untuk menghadirkan dengan alasan belum bisa dan belum perlu di hadirkan mengingat selama persidangan online tetap kondusif dan kooperatif.
“Kondusif dan kooperatif bagaimana justru ini menjadi dugaan kuat kalo terdakwa ada sekongkol dengan PN,” terang korban dengan nada kecewa.
Dari panatauan Japos.co, sidang yang dibuka majelis hakim ada beberapa hal yang di laksanakan yaitu penerimaan berkas dari saksi Zaki yang di hadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa.
Sidang ditunda hingga Senin (16/01) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis untuk bisa menghadirkan terdakwa di persidangan dan sidang di tutup oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianto SH. (ASR)