Views: 428
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Bagian pengelola Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSUD Mukomuko terpaksa harus mengundurkan diri pekerjaannya. Ini dilakukan dipicu dengan tidak adanya konsistensi dari pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan merasa dipermainkan.
Menurut Permenkes RI No 82 Tahun 2014 tentang SIMRS, bidang ini cukup vital bagi proses pelayanan di rumah sakit. SIMRS adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan. Jika sistem ini terganggu, proses layanan di rumah sakit akan ikut terganggu.
Hal ini disampaikan Staf SIMRS RSUD Mukomuko Amjan Zrovi S.Kom Kamis, (12/1) di kediaman pribadinya. Diketahui Amjan Rovi merupakan bagian operator pengelolah jaringan dan tiga orang rekan kerja berjumlah 4 orang dengan status tenaga kontrak. Keempatnya tidak lagi memperpanjang kontrak di rumah sakit itu penyesuaian penghasilan staf SIMRS tidak mampu dipenuhi pihak RSUD menjadi penyebabnya. Padahal menurut Ovi, terdapat pekerjaan tambahan di luar tugas biasanya, sesuai dengan petunjuk Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis elektronik.
“Saya dan rekan kerja sudah Empat kali mengajukan permohonan penyesuaian penghasilan, ini kami ajukan secara resmi melalui surat Telaah dan ditandatangani dan diserahkan kepada Direktur RSUD Mukomuko,” terangnya.
“Kami meminta pertimbangan melalui telaah staf untuk menyelaraskan beban kerja tambahan dengan penghasilan yang diterima,” sampai Ovi.
Ovi juga menjelaskan, padahal sudah ada kesepakatan antara saya dengan direktur akan memperhatikan surat permohonan tersebut yang saat itu di serahkan pada Asisten II Bustari Meller untuk menanganinya karna posisi direktur RSUD saat itu sedang cuti, melalui pesan Watshapp (WA) pada saya bahwa persoalan permohonan tersebut akan ditangani Asisten II,’ papar Ovi.
“Asisten II, Kabag Keuangan, Ka TU RSUD dan saya melakukan pertemuan, dalam pertemuan itu. Asisten II Bustari Meller meminta agar permohonan Surat Telaah itu dikabulkan. Kabag keuangan dan Ka TU pun sudah menyetujui yang diperintahkan oleh Asisten II dengan penambahan Dua Juta Rupiah untuk empat orang Staf pengelolah SIMRS,” lanjutnya.
“Sekembalinya Direktur saya dipanggil dan menerima laporan bahwa apa yang sudah disepakati terkait penambahan honor tersebut buyar dan batal. Dengan demikian saya dan kawan- kawan sangat kecewa dan merasa di permainkan oleh pihak manajemen Rumah Sakit,” ujar Ovi terlihat kesal.
Dikonfirmasi, Direktur RSUD Mukomuko dr. Dolatta Karo Karo mengatakan,” pihaknya telah merekrut tenaga pengganti Tim SIMRS tersebut. “Sudah ada penggantinya,” kata Dolatta Kamis (12/1).
Hingga kemarin, Selasa (10/1), sistem jaringan di RSUD Mukomuko sempat terjadi gangguan di beberapa titik, namun tidak sampai mengganggu pelayanan. Sistem jaringan ini menurut Dolatta, sudah teratasi dan berjalan normal kembali.
Selain staf pengelola SIMRS yang mengundurkan diri, Ketua Komite RSUD Mukomuko Eko Vinally dan Pejabat Pengadaan Riko Rifai juga mengundurkan diri yang Notabene nya sudah tidak merasa nyaman dan merasa ada tekanan dalam bekerja.
Saat dihubungi melalui telepon Eko membenarkan jika dirinya sudah mengundurkan diri sejak Bulan Desember 2022 kemaren.
“Benar saya sudah mengundurkan diri selaku ketua komite RSUD sejak Desember kemaren,” kata Eko.
“Dalam bekerja kita perlu kenyamanan bukan tekanan, itu saja kuncinya,” singkat Eko seraya mengahiri sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan Riko Rifai belum dapat dihubungi.(JPR)