Views: 161
PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengacara PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suharmsyah SH MH, bicara soal bentrok yang terjadi di KM 8 Desa Dayun, Kabupaten Siak, pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Suharmansyah mengutarakan, sejumlah orang yang menjadi korban dari kedua belah pihak itu, bukanlah disebabkan oleh pihaknya. Menurutnya, bentrokan itu terjadi karena massa yang dibawa PT Karya Dayun (KD) terlebih dahulu memukul anggota Pamswakarsa PT DSI.
“Mereka yang mulai duluan memukul anggota Pamswakarsa kita dengan menggunakan kayu balok. Hingga kepalanya mengalami luka robek dan dilarikan ke rumah sakit,” ujar Suharmansyah, di kutip dr Tribun News Com Rabu (11/1/2023).
Suharmansyah menuturkan, bentrokan kedua pihak itu tidak akan terjadi apabila oknum Ormas berinisial MSP tersebut tidak memprovokasi rekan-rekannya dan menyerang Pamswakarsa PT DSI. Saat itu, MSP tidak senang melihat Pamswakarsa PT DSI berada di lokasi lahan yang telah dieksekusi PN Siak Sri Indrapura itu untuk membuat akses jalan baru menuju kebun sawit itu.
“Padahal, awalnya situasi kondusif. Karena anggota Ormas itu hanya berada di pos mereka saja. Sementara Pamswakarsa PT DSI bekerja sedang membuat akses jalan. Namun oknum MP itu tiba-tiba datang dan meminta agar rekan-rekannya tidak membiarkan PT DSI berada di lokasi itu,” paparnya, sambil menyebutkan saat kejadian juga mendapatkan pengamanan dari personil Polres Siak.
Tindakan oknum MSP itu sambung Suharmansyah, dinilai sangat provokasi. Karena pihaknya datang ke lokasi perkebunan yang memang telah sah menjadi hak milik PT DSI.
“Lahan perkebunan sawit itukan sudah sah milik PT DSI dan inkrah di Mahkamah Agung (MA), bahkan telah dieksekusi oleh PN Siak Sri Indrapura. Kenapa mereka masih ngotot mempertahankan lahan yang sudah tidak lagi menjadi hak milik PT Karya Dayun,” tegasnya.
Suharmansyah berharap, kepada oknum-oknum yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan ini untuk tidak ikut campur. Demikian juga dengan pihak PT KD agar menjunjung tinggi putusan pengadilan.
“Kalau memang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah dijalankan saat ini, silahkan manajemen PT Karya Dayun menempuh upaya hukum lain. Jangan dengan cara premanisme seperti ini,” sebutnya.
Menanggapi pernyataan Pengacara PT DSI Suharmansyah, Kuasa pemilik lahan yang bersengketa dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI), DPP LSM Perisai Riau menjelaskan akar permasalahan yang berujung bentrok dengan pihak keamanan dari PT DSI.
Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH meluruskan, asal mula terjadinya bentrok berdarah di Desa Dayun, Kabupaten Siak pada Kamis (5/1/2023) lalu berawal ketika pihak Pam Swakarsa dari PT DSI melakukan pengrusakan gerbang masuk ke kebun milik H M Dasrin.
“Gerbang atau jalan tersebut merupakan akses anak-anak sekolah untuk beraktifitas belajar sehari-hari. Namun dengan adanya pengrusakan tersebut sehingga anak-anak menjadi korban dan tidak bisa bersekolah hari itu. Ada juga yang sempat bersekolah, namun ketika pulang ke rumah mendapat hambatan,” tegas Sunardi, Jum’at (13/1/2023).
Sunardi menghimbau, seharusnya pihak perusahaan mengikuti prosedur yang ada. Sunardi membenarkan bahwa PT DSI menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas PT Karya Dayun (KD).
“Akan tetapi, harus diketahui bahwa PT KD bukanlah pemilik lahan. PT KD hanya sebatas mengelola lahan milik warga yang didalamnya terdapat Sertipikat hak milik (SHM), Sertipikat tertinggi yang diberikan negara,” tegas Nardi.
Perlu diketahui, saat dilakukan Constatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak yang menunjuk Kadaster independen. Saat itu Kadaster sudah memperingatkan kepada PN Siak maupun PT DSI bahwa lokasi tersebut yang akan dilakukan pengukuran tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Karena di dalam lahan yang diukur itu ada plotting-plotting dan adanya Sertipikat hak milik. Dan pihak Kadaster juga sudah menyarankan kalau mau dilakukan eksekusi itu harus dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agar sertipikat-sertipikat yang ada di dalamnya itu diplotting terlebih dahulu, siapa nama-nama yang muncul atas lahan tersebut, barulah dilakukan gugatan di PTUN,” tegas Sunardi.
Dijelaskannya, kalau Sertipikat tersebut sudah dinyatakan batal oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi baru dapat dilakukan.
Sebagai yurisprudensi, beberapa waktu lalu PT DSI pernah melakukan gugatan di PTUN untuk membatalkan Sertipikat milik warga.
“Ternyata PT DSI kalah, dan ada putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga patut dipertanyakan tentang legalitas milik PT DSI mengacu kepada putusan MK seperti apa. Mengacu kepada UUD RI itu seperti apa, dan semuanya itu ada konsekuensinya karena banyak hal-hal yang memang tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan. Diantaranya, untuk beroperasi, selain harus memiliki izin usaha perkebunan (IUP), itu harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” beber Sunardi.
“Sementara HGU milik PT DSI sampai detik ini nihil, sampai di tahun 2023 ini. Mudah-mudahan ini dapat menjadi perhatian serius para pihak penegak hukum,” sambung Nardi.
Sunardi menambahkan, saat ini, salah satu pemilik lahan M Dasrin telah membuat laporan resmi pada Rabu (11/1/2023) ke Polda Riau terkait dugaan pencurian dan pengrusakan.
Laporan itu telah diterima Polda Riau dengan nomor : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 11 Januari 2023. Selain membuat laporan ke Polda Riau, M Dasrin juga telah meminta perlindungan hukum kepada Polres Siak dan Mabes Polri.
“Disini nanti bisa kita buktikan dan dapat kita jadikan acuan bahwa siapa diantara kedua belah pihak yang benar-benar memiliki legalitas yang sah diakui oleh negara. Apakah pihak pemilik Sertipikat atau pihak perusahaan yang tidak memiliki HGU yakni PT DSI. Dan kita juga harus mengacu kepada putusan MK nomor 138/PUU-XIII/2015 bahwa perusahaan yang melakukan aktifitas perkebunan wajib memiliki HGU dan IUP. Apabila salah satu diantara dua aturan tersebut tidak dimiliki, maka perusahaan itu harus ditertibkan,” Tutup Sunardi.(AH)