Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Mulai Diberlakukan

×

Tarif Parkir Berlangganan di Ciamis Mulai Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

Views: 193

CIAMIS, JAPOS.CO – Tarif parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis, mulai berlaku pada tahun 2023. Pemkab Ciamis pun sebelumnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/12/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Achmad Yani menjelaskan, parkir berlangganan merupakan program kerja Pemerintah Daerah Ciamis untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.

Menurutnya, melalui parkir berlangganan ini, Pemkab Ciamis bermaksud memberikan pelayanan lebih murah dan lebih baik lagi kepada masyarakat. “Retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor,” terangnya.

Achmad Yani juga menjelaskan, dasar hukum parkir berlangganan yakni Perda No. 7 Tahun 2020, atas perubahan kedua Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Adapun alur pendaftaran parkir berlangganan tersebut yakni, wajib retribusi, wajib membawa persyaratan seperti fotocopi KTP dan STNK. Kemudian, mendatangi Kantor Bapenda atau Samsat. Setelah itu, menuju loket petugas dan wajib retribusi menerima bukti pembayaran. Selanjutnya, stiker dan kartu parkir berlangganan. “Titik parkir berlangganan itu di seluruh tepi jalan umum wilayah Kabupaten Ciamis yang telah ditetapkan. Parkir berlangganan tidak berlaku di lokasi tempat parkir khusus. Seperti tempat wisata, gedung pertemuan, sarana olahraga, toko modern dan rumah sakit,” terang Achmad Yani.

Sementara itu, Sekda Ciamis, H. Tatang mengatakan, parkir berlangganan ini merupakan upaya pemerintah dalam menggali potensi yang ada pada retribusi parkir. “Sesuai persetujuan bersama dari DPRD Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020 lalu, dan Bupati Ciamis juga telah melakukan penandatanganan Perda tersebut,” katanya.

Berdasarkan Perda tersebut, masyarakat nantinya hanya membayar satu kali. Karena pembayaran parkir berlangganan ini pada saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat atau Kantor Bapenda. Untuk tarif parkir berlangganan di Ciamis, kendaraan roda dua (motor) Rp 20 ribu, roda empat (mobil), baik sedan maupun minibus Rp 40 ribu. Kemudian, kendaraan penumpang dan mobil barang Rp 60 ribu.

Menurut Sekda, meskipun secara nominal tarif tersebut relatif kecil. Namun, jika melihat potensi kendaraan secara signifikan kemungkinan besar akan menaikkan PAD Kabupaten Ciamis. “Maka dari itu, dengan adanya peraturan tersebut kami harap para pegawai ASN dan BUMN atau BUMD dan lainnya, dapat memahami peraturan parkir berlangganan ini. Juga dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Tatang.

Siapkan 140 Juru Parkir

Untuk menunjang pelayanan program parkir berlangganan tepi jalan pada tahun 2023, UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, menyiapkan 140 juru parkir.

Kepala UPTD Parkir Ciamis, Dedi Iswadi mengatakan, pada tahun 2023, Kabupaten Ciamis akan melaksanakan program parkir berlangganan tepi jalan bagi masyarakat umum. Untuk menunjang program tersebut, pihaknya sudah menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) sebanyak 140 juru parkir. Mereka akan tersebar di sejumlah titik parkir tepi jalan. “Kesiapan SDM sudah mumpuni, karena sebelumnya kita melaksanakan penilaian kepada para jukir selama tiga bulan,” kata Dedi kepada tim Jaya Pos, beberapa waktu lalu.

Dedi menjelaskan, sesuai dengan SK Bupati Nomor 551.2/314/dishub.10 per tanggal 4 Maret 2022. Saat ini parkir tepi jalan mempunyai 39 lokasi dengan 93 titik yang tersebar di tujuh kecamatan. “Setiap kecamatan yang mempunyai potensi titik parkir tepi jalan, kita melaksanakan sosialisasi. Tujuannya guna memberikan edukasi mengenai program parkir berlangganan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dedi juga mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir tepi jalan pada tahun 2022 sebesar Rp 725 juta. Sedangkan, retribusi dari tempat khusus parkir sebesar Rp 51 juta, dan untuk parkir luas jalan tertentu sebesar Rp 49 juta. “Kita berharap dengan program parkir berlangganan tepi jalan, PAD dari sumber parkir bisa meningkat pada tahun 2023,” pungkasnya. (Mamay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *