Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Bapemperda Rumuskan Materi Raperda Inisiatif DPRD  

×

Bapemperda Rumuskan Materi Raperda Inisiatif DPRD  

Sebarkan artikel ini

Views: 238

BUKITINGGI, JAPOS.CO – Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bukittinggi tahun 2023  ditetapkan dan disepakati sebanyak 18 buah rancangan perda (ranperda). 3 diantaranya, ranperda  usulan  inisiatif DPRD Kota Bukittinggi, yaitu ranperda tentang Pelestarian dan  Pemajuan Kebudayaan, Produk Makanan dan Minuman Halal serta Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

<span;>Demikian Ibnu Asis, selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi menerangkan, Senin (09/01).

“Insyaallah selama tiga pekan ke depan, Bapemperda secara bertahap  merumuskan substansi materi atau pointer-pointer inti dari ketiga ranperda usulan inisiatif DPRD Kota Bukittinggi,” terangnya.

Substansi materi inti untuk ketiga ranperda inisiatif  perlu dirumuskan untuk menentukan maksud, tujuan, arah, kebijakan dan jangkauan dari ranperda tersebut, nantinya disusun lebih lanjut dalam bentuk  kajian komprehensif dan Naskah Akademik (NA) oleh instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Perguruan Tinggi  yang ada di Sumatera Barat.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi  memaparkan urgensi dan posisi strategis  kehadiran tiga ranperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi  dalam Propemperda tahun 2023 sebagai berikut;

a. Raperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan.Dasar pemikiran lahirnya inisiasi raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan adalah adanya Undang-undang nomor 5  tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Tahun 2015-2016, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Bukittinggi ketika itu sudah membahas secara intensif ranperda serupa (sejenis), namun belum sampai kepada tahap finalisasi dan persetujuan kedua-belah pihak serta fasilitasi  Gubernur Sumatera Barat.

b. Ranperda Produk Makanan dan Minuman Halal. Kehadiran Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal  telah menginspirasi lahirnya inisiatif ranperda tentang Produk Makanan dan Minuman Halal di Kota Sanjai Bukittinggi.

c. Ranperda  Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Bukittinggi Kota Wisata perlu menyiapkan ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal sebagai implementasi kehadiran Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Di samping  keberadaan ranperda  juga sekaligus untuk menyambut agenda besar Visit Beatiful West Sumatera tahun 2023.

Politisi  PKS yang sudah tiga Priode   sangat optimis  dengan semangat kebersamaan seluruh stakeholder terkait, prosesi perumusan materi dan  kajian komprehensif serta hasil penyusunan untuk ketiga ranperda inisiatif DPRD Kota Bukittinggi  akan berjalan sangat kondusif dan tepat waktu.

“Sehingga pada masa persidangan September sampai Desember tahun 2023 nanti, DPRD Kota Bukittinggi  dapat melakukan hantaran atas ketiga dokumen raperda inisiatif   dalam sidang paripurna DPRD Kota Bukittinggi,” tutup Ibnu. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…