Views: 636
PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Sumbar Ir. Alim Bastian MM, diduga melabrak aturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 7 Tahun 2018, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh JAPOS.CO, bahwa pada tanggal 21 Desember 2022, Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasioanal mengeluarkan surat No.KP 03.01/2276/XII/2022, tentang mekanisme kontrak kerja dan pengangkatan kembali Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri tahun anggaran 2022.
Sumber yang layak dipercaya mengatakan diduga Kepala Pertanahan Kabupaten Padangpariaman Sumbar, Ir Alim Bastian. MM, melabrak aturan tersebut, dengan merekrut PPNPN baru untuk tahun anggaran 2023.
“Seharusnya Kepala BPN Padangpariaman tidak melakukan pengangkatan baru, karena surat dari Sekjen tersebut jelas dituliskan, mekanisme kontrakp kerja dan pengangkatan PPNPN tahum 2023 dilakukan melalui pengangkatan kembali PPNPN 2022 dan tidak diperkenankan melakukan pengangkatan baru,” ujar sumber tadi.
Kepala BPN Padangpariaman Ir. Alim Bastian MM, tentang rekrutmen PPNPN 2023 yang di duga melabrak aturan, ketika di hubungi lewat whatsaapnya, Jumat (6/1/2023) hanya menjawab salam perkenalan dari Japos.co dan mengabaikan pertanyaan tentang mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri 2023. ( D/H)